Polda Lampung Gagalkan Pengiriman TKI Illegal

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Petugas Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (RENAKTA) Polda Lampung menggagalkan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal yang akan diberangkatkan ke negeri jiran,  Selasa (1/5).
Kasubdit IV RENAKTA Polda Lampung, AKBP. I Ketut Seregig, mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP. Bobby Marpaung mengatakan bahwa terungkapnya kasus pengrekrutan calon TKI Ilegal, awalnya dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas sekumpulan orang di salah satu rumah yang terletak di sekitar jalan Antasari, Bandarlampung.”Berdasar dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktifitas salah satu rumah, kemudian dilakukan pengecekan. Ternyata ada kegiatan pengiriman TKI yang diduga illegal, karena tidak didukung dokumen yang semestinya, ” kata dia.
Atas dasar informasi tersebut, pihaknya datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengungkap aktivitas ilegal yang dilakukan oleh tersangka AS.“Selain mengamankan tersangka berinisial AS (35) warga Bandarlampung, kita juga telah berhasil menyelamatkan delapan orang calon TKI Ilegal,” terang dia.
Ditegaskan, bahwa tersangka AS hanya bermodalkan pengalaman selama bekerja di luar negeri dan bisa berbahasa inggris untuk menjadi agen TKI. “Berbekal pengalamannya selama bekerja di luar negeri tersangka AS mahir berbahasa inggris dan mengetahui tata cara bekerja di luar negeri. Melalui permintaan seseorang yang berada di Malaysia, tersangka AS menjadi agen ilegal yang merekrut calon TKI, menampung, mengajari bahasa dan cara kerja di Malaysia,” tegas dia.
Dari keterangan yang dikumpulkan, lanjut I Ketut Seregig, kedelapan calon TKI itu berasal dari luar Lampung dan memiliki pasport dari asal daerahnya masing-masing. Rencananya, mereka akan transit dari Lampung menuju Jakarta kemudian diberangkatkan ke negara tujuan yaitu, negara Malaysia.
Perlu diketahui, pengrekrutan calon TKI tidak boleh dilakukan perorangan, melainkan harus melalui PT yang memiliki badan hukum yang resmi. Tujuannya, agar para TKI aman dari kasus, mendapat tempat, pekerjaan dan majikan yang baik serta terdata di pemerintahan.
“Oleh sebab itu, atas perbuatannya, AS Bakal dijerat dengan Undang – Undang No.18 Tahun 2017, tentang ketenaga kerjaan,” ungkapnya. PeNa-obi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *