BANDARLAMPUNG – Tim Siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan sebanyak 27 tersangka judi online, di tiga Provinsi, Selasa (26/07/2022).
Dua diantaranya merupakan selebgram sekaligus Youtuber Abdi Setiawan Rusli (22) dan Andreas Yudha Prasetya (26). Keduanya ditangkap karena mengendorse atau mempromosikan situs judi online di akun media sosial masing-masing.
Pemilik akun Instagram @abdiiyyy dan @iyakiyok tersebut ditangkap aparat penegak hukum di dua tempat berbeda. Abdi diamankan polisi di Kedaton, Kota Bandar Lampung, Rabu (13/7/2022) dan Andreas diciduk di Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (23/7/2022).
“Tersangka mengiklankan situs perjudian online melalui akun media sosial instagram miliknya dengan nama akun @abdiiyyy dan @iyakiyok, yang mana akun instagram tersebut memiliki pengikut/followers sebanyak 625.000 dan 283.000,”
Dalam aksinya, Abdi dan Andreas memposting instagram story (insta story) di akun @abdityyy dan @iyakiyok yang memiliki muatan perjudian, sehingga semua pengikut atau followers maupun yang tidak mengikuti akun instagram milik keduanya dapat mengakses dan melihat postingan tersebut.
Bersama kedua pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti kejahatan berupaya 2 akun Instagram @abdiiyy dan @iyakiyok, 2 buah simcard provider dengan nomor 0877-9666-0166 dan 0821-3849-3430, 2 akun email dengan nama bangabditv@gmail.com dan heloiyok@gmail.com, 1 unit Iphone 13 Pro Max warna hijau IMEI 358216480156389, dan 1 uni Iphone 12 Pro Max warna biru IMEI 353369280799752.
“Kami juga menyita 10 buah screenshot percakapan media sosial WhatsApp kedua tersangka, sebagai bukti percakapan transaksi endorse antar pihak perusahaan judi dengan kedua influencer,”
Atas perbuatan kedua tersangka, Subiyanto menegaskan, Abdi dan Andreas bersamaan dengan 25 admin marketing judi online Jitu189, Mawar189, dan Vivamaster78 telah ditahan di Rutan Mapolda Lampung, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, para tersangka akan dijerat Pasal 27 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. (FERY)






