BANDARLAMPUNG-(PeNa), Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung musnahkan barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 569,12 Gram dan Pil Ekstacy sebanyak 3000 Butir, hasil sitaan dari sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba, di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Rabu (15/07/2020).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Adhi Purboyo mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba sejak 28 April 2020 hingga 02 Juli 2020.
“Dari sembilan tersangka, satu diantaranya masih dalam proses lidik,”kata Adhi Purboyo.
Menurutnya, pemusnahan terhadap barang bukti narkoba yang dilaksanakan pada hari ini, sesuai dengan aturanĀ dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari pihak Kejaksaan dan pihak Pengadilan Negeri, juga disaksikan oleh petugas Bid Propam Polda Lampung dan petugas Direktorat Tahanan dan Barang Bukti.
“Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan totalnya seberat 569,12 Gram dan Pil Ekstacy sebanyak 3000 Butir,”terangnya.
Dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba hadir, Wadir Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Wika Hardianto, Kasubdit 1 Reserse Narkoba Polda Lampung, Kompol. Hendriansyah, Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Radius Utama, Kabag Bin Ops Ditres Narkoba Polda Lampung, Kompol. Wahyudi Sabhara dan Kabag Wasidik Ditres Narkoba Polda Lampung, AKBP. Darman.
Dari pantauan pelitanusantara.co.id dilokasi , setelah dilakukan pengecekan dan tes keaslian, barang bukti Sabu-sabu dan Pil Ekstacy dimusnahkan dengan cara, dimasukkan kedalam mesin blender dicampur dengan ditergen, kemudian diblender hingga hancur merata, berbentuk cairan lalu dibuang menggunakan ember ke dalam siring berteralis besi. Sedangkan, plastik bekas kemasan Sabu-sabu dan Pil Ekstacy dibakar didalam kardus.
Oleh: obin






