P R I N G S E W U – (PeNa), Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil bongkar dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan mengamankan tersangka SB (49), warga Dusun Kampung Tengah, Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu dirumahnya, Selasa 26 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, kemarin.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan bahwa tersangka SB diringkus bersama barang bukti dirumahnya setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.
“Benar, pada Selasa siang kemarin Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penimbunan BBM bersubsidi berinisial SB. Penangkapan itu menindaklanjuti informasi masyarakat,” kata dia, Rabu (27/07/2022).
Menurutnya, pada saat melakukan penggrebekan dirumah tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa 4 buah galon tekmon berisi 4000 liter BBM bersubsidi jenis solar, 1 unit kendaran Isuzu Panther, 1 unit mesin jetpump dan 3 buah tekmon kosong dan 34 derigen.
“Barang bukti itu ditemukan polisi dari sebuah bangunan yang dijadikan gudang yang terletak didepan rumah tersangka,” ujar dia.
Dikatakan Feabo, BBM bersubsidi diperoleh tersangka dari salah satu SPBU yang berada diwilayah Pardasuka. BBM dibeli dengan harga standar dengan menggunakan kendaraan Isuzu panther yang Tanki BBM nya sudah di modifikasi.
“Tanki BBM kendaraan yang normalnya hanya bisa menampung 42 liter oleh tersangka dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa muat hingga 400 liter, ” tutur dia.
Selanjutnya, BBM tersebut oleh tersangka dipindahkan dengan menggunakan mesin jetpump kedalam 7 buah galon tekmon yang masing masing berkapasitas 1000 liter.
“Dalam seminggu tersangka mengaku bisa menimbun hingga 10.000 liter solar bersubsidi,” jelas Feabo.
Setelah ditimbun, oleh tersangka BBM jenis solar tersebut dijual kepada para pedagang wilayah Pardasuka hingga ke Bandar Lampung.
Dari pekerjaannya tersebut, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan berkisar 400 hingga 700 rupiah perliter.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka SB disangkakan telah melanggar Pasal 55 UU RI No 55 Tahun 2001Tentang Minyak Dan Gas Bumi Dengan Pidana Hukuman Maksimal Selama 6 Tahun Penjara Atau Denda Rp 60 Milyar.
“tersangka berikut BB sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Unit Tipidter,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






