BANDARLAMPUNG-(PeNa),Petugas Direktorat Polairud Polda Lampung menggagalkan transaksi 2000 ekor Baby Lobster jenis mutiara bernilai Rp 300 juta yang diduga illegal, di Pekon Kuripan, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (14/02) malam.
Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Pol. Usman HP didampingi Wadir Polairud Polda Lampung, AKBP. Ivan Setiadi dan Kasubdit Gakkum Polairud Polda Lampung, AKBP. Doddy Ferdinand Sanjaya membenarkan, pihaknya telah membawa sebanyak 2000 ekor Baby Lobster jenis mutiara ke Markas Direktorat Polairud Polda Lampung.
“Baby Lobster jenis mutiara tersebut disita dari tiga pengepul berinisial SS, RS dan JH, ketiganya merupakan warga Pesisir Barat,” kata Usman HP, di Markas Ditpolair Polda Lampung.
Hasil pemeriksaan sementara, Baby Lobster jenis mutiara itu akan dijual atau diekspor ke negara Vietnam seharga Rp 150 ribu perekornya. “Bila ditotal, 2000 ekor baby lobster jenis mutiara itu bernilai Rp 300 juta,” ujar dia.
Selain mengamankan barang bukti Baby Lobster jenis mutiara, tambah Usman HP, petugas juga menyita alat-alat yang digunakan untuk menampung dan mengemas Baby Lobster berupa tabung oksigen, selang, toples kecil yang telah dimodifikasi, keranjang kecil, plastik dan styrofoam.
“Kita tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan. Selain itu, proses hukum akan terus dilanjutkan, untuk membuat efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Ini kita lakukan demi menjaga kelestarian lobster di wilayah perairan Lampung,” ungkap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga tersangka bakal dijerat Pasal 88 dan Pasal 92 Undang-undang Nomor 45/2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan juncto Pasal 2 dan Pasal 92 Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster. PeNa-obin.






