BANDARLAMPUNG (PeNa), DPO kasus Curas, berinisial MJ (19) warga jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Telukbetung Utara, di depan Rumah Makan Begadang Resto, Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, Selasa (11/06).
Kapolsek Telukbetung Utara, Kompol. Lumban Gaol membenarkan, tersangka MJ telah diamankan di Mapolsek Telukbetung Utara.
“Tersangka MJ merupakan DPO kasus Curas, karena dua rekannya berinisial DK dan EW sudah lebih dulu diamankan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Lumban Gaol.
Menurut Lumban Gaol, diamankannya tersangka berdasarkan laporan korban Alfian Setiawan, tentang tindak pidanan Curas yang terjadi diwilayah hukum Polsek Telukbetung Utara, pada 19 Juli 2019 lalu.
Dari keterangan saksi korban Alfian Setiawan, bermula saat dia mengendarai sepeda motor kemudian berhenti untuk menghubungi seseorang menggunakan hand phonenya, di depan kantor Garda Oto, di pinggir jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Gotong Royong, Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung.
Tiba-tiba tersangka MJ bersama dua rekannya berinisial, DK dan EW dengan mengendarai sepeda motor datang menghampiri korban. Ketiga tersangka memaksa meminta HP.
Korban sempat melawan dengan tidak mau menyerahkan HP nya, tanpa disadari seorang tersangka DK langsung memukul wajah korban menggunakan botol Vigur dan tersangka MJ berulang kali melayangkan tinju ke kepala dan tubuh korban. Tak mampu bertahan, korban terpaksa lari untuk menyelamatkan diri dan hanya bisa pasrah melihat sepeda motornya di bawa kabur oleh tersangka.
Saat di interogasi, tambah Lumban Gaol, ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Mereka telah menjual motor korban kepada seseorang di wilayah Lampung Timur seharga Rp 2.600 ribu.
“Tersangka MJ mendapat bagian sebesar Rp 600 ribu, digunakan untuk poya-poya dan beli sepatu merk Van seharga Rp 250 ribu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka MJ bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang Curas, ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.
Oleh: obin






