PESAWARAN-(PeNa), Beberapa warga sekitar memergoki tersangka Edi Sucipto (19) warga Dusun Citerep Desa Sinar Bandung Kecamatan Tegineneng saat melakukan pencurian di SMPN 15 Trimulyo sekitar pukul 12.00WIB, Ahad (09/06) kemarin.
Tindak pidana pencurian tersebut diungkapkan Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro diruang kerjanya.
“Ya, kemarin itu ada dugaan pencurian laptop disekolah SMPN 15 Desa Trimulyo Kecamatan Tegineneng. Pencurinya kepergok warga dan langsung diserahkan ke kepolisian, ” kata dia, Selasa (11/06).
Dijelaskan, hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku masuk kedalam ruang sekolah melalui pintu yang gemboknya dirusak.
“Pelaku masuk melalui pintu kemudian mengambil dua Unit Laptop merk Fujitsu warna Hitam dan satu buah MOS merk Power warna Hitam di ruang praktik komputer. Atas kejadian tersebut pihak sekolah atau korban mengalami kerugian sebesar enam juta rupiah, ” jelas dia.
Untuk melengkapi berkasnya, penyidik juga telah meminta keterangan beberapa saksi diantaranya adalah saksi atas nama Rusiyanto (47) warga Desa Trimulyo Kecamatan Tegineneng.
Perkara tersebut juga menindaklanjuti laporan polisi dengan nomor LP/B- 83 / VI /2019/Spk Sek Tegineneng Tgl 10 Juni 2019 oleh korban atas nama Kepala Sekolah SMP Negri 15 Tegineneng Endang Sri Purwati (58) warga Desa Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng Kqbupaten Pesawaran selaku penanggungjawab.
Untuk mempermudah pemeriksaan, tersangka Edi Sucipto dan barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Tegineneng.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, ” tegas dia.
Oleh : sapto firmansis