Polisi Ringkus Pembunuh Bidan Yang Mayatnya Dibuang Ke Jurang

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Diduga sakit hati ditagih utang Rp 200 juta, keponakan tega membunuh bibinya sendiri. Hal itu terungkap, setelah petugas berhasil menangkap tiga dari empat tersangka  pembunuh Bidan Beti, di Jalan Lintas Barat, Liwa, Lampung Barat, pada Rabu (27/2) lalu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Sulistyaningsih membenarkan, tiga tersangka yang berhasil ditangkap petugas bernama, Gidion Meldina dan Asrul Mubarik keduanya warga Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, serta oknum PNS bernama, Badriansyah warga Bandar Agung, Kabupaten OKU Selatan.
“Sedangkan seorang lagi berinisial, ON masih dalam pengejaran petugas,” kata Sulistyaningsih, Jumat (01/03).
Menurut Sulistyaningsih, tersangka Gidion Meldina adalah keponakan korban Beti, Bidan Puskesmas Danau Ranau, Ogan Komering Ulu (OKU) Barat.
“Tersangka Gidion Meldiana nekat membunuh bibinya sendiri, diduga akibat sakit hati lantaran ditagih utang sebesar Rp 200 juta oleh korban,” ujarnya.
Mengenai kronologinya, Sulistyaningsih menjelasakan bahwa awalnya tersangka Gedion Meldina bersama suami dan dua rekannya meracuni Bidan Beti, namun upaya itu hanya membuat kondisi korban lemas.
Tidak berhasil, Asrul Mubarik, Badriansyah dan ON, memasukan korban ke dalam mobil. Ditengah perjalanan, tersangka Badriansyah menghentikan laju mobil, lalu bersama-sama menghabisi nyawa korban.
“Tersangka Badriansyah dan tersangka ON, mencekik dan membekap korban menggunakan bantal. Sedangkan, tersangka Asrul Mubarik memegangi kaki korban. Setelah tewas, jenazah korban dibuang ke jurang dengan kedalaman sekitar 5 meter, di daerah perbatasan Lampung-Bengkulu dan tersangka sengaja meninggalkan mobil korban di daerah Krui,” terang dia. PeNa-obin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *