P E S A W A R A N – (PeNa), Tiga pelaku terduga pencuri kincir air dan kabel tambak udang Desa Sukamaju Kecamatan Punduh Pidada diringkus Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran, Jum’at (17/09/2021) sekitar pukul 03.00WIB di Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan.
Tiga pelaku yang dimaksud adalah Bobbi Roni (38) warga Kelurahan Way Halim Permai Kecamatan Way Halim Kota Bandarlampung, Muhammad Sanuri (23) warga Jalan Sularno Hatta Kelurahan Serengsem Kecamatan Panjang Kota Bandarlampung dan Niko Wongkar (50) warga Jalan Mawar Kelurahan Sukabumi Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa ketiga pelaku tersebut diamankan berdasar laporan kepolisian dengan nomor: LP/B/150/IX/2021/SPKT/Polsek Padang Cermin/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 17 September 2021.
“Pada hari Kamis 16 September 2021 sekira jam.16.00 WIB telah terjadi tindak pidana Curat yang diduga dilakukan oleh pelaku Bobbi Roni dan kawan-kawan dengan cara mengambil 6 (enam) set Gearbok Besi yang terdiri dari : 19 buah kincir air masing-masing berwarna kuning 9 buah, warna hijau 4 Buah, warna putih 6 buah, serta kabel air ukuran 32 cm sepanjang 10 meter. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan selanjutnya melapor ke Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran, ” kata dia, Sabtu (18/09/2021).
Diterangkan, setelah menerima laporan kepolisian tersebut kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dilapangan guna mengungkapnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menerima informasi tentang keberadaan para pelaku dan berhasil mengamankannya
pada hari Jum’at tanggal 17 September 2021 sekira jam. 03.00WIB berikut barang buktinya,” terang dia.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku berupa satu Unit R6 Colt Diesel mitsubishi warna kuning tahun 2008 dengan Nopol BE. 8431 CJ Beserta STNK Dan Kunci, satu Unit R4 Pick Up Daihatsu Gran Max warna hitam tahun 2019 dengan Nopol BE. 9836.YC Beserta STNK dan Kunci, 6 Set girbok besi yang terdiri dari 19 buah kincir air yang berwarna : sembilan buah warna kuning. Empat buat warna hijau. Enam buah warna putih. Dan jabel air ukuran 32 Cm sepanjang 10 M dan Satu lembar terpal warna biru ukuran 4 × 6 m.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut terbukti melanggar Pasal 363 ayat 3 dan 4 KUHPidana tentang tindak pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara.
Oleh: sapto firmansis






