BANDARLAMPUNG (PeNa) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap IS (20), seorang mahasiswa asal Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, karena menyimpan ratusan paket daun ganja kering siap edar.
IS, yang merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Bandar Lampung, ditangkap pada Minggu (24/03/2024) malam di rumah seorang kerabatnya di Perum Bukit Kemiling Permai, Kemiling, Bandar Lampung.
Saat penangkapan, petugas menemukan satu tas warna cokelat berisikan 3 bungkus plastik yang berisi daun ganja kering.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menyatakan bahwa dalam tas milik IS, petugas menemukan 3 bungkusan plastik, termasuk 1 bungkusan besar plastik warna cokelat berisikan daun ganja kering.
Selain itu, 1 bungkusan plastik hitam berisikan ganja, dan 1 bungkusan plastik hitam berisikan 100 paket ganja siap edar.
“Ditemukan 2 bungkusan plastik ukuran besar berisi daun ganja kering utuh, serta 1 plastik berisi 100 paket daun ganja siap edar,” ungkap Kompol Gigih Andri Putranto dalam keterangan tertulisnya pada Senin (15/04/2024).
Gigih, yang merupakan mantan Kapolsek Natar, menjelaskan bahwa IS sudah menjalankan bisnis haramnya selama sekitar 6 bulan.
“Pelaku dapat meraup keuntungan sebesar 5 juta rupiah jika semua barang terjual,” kata Gigih.
Berdasarkan pemeriksaan, IS menjual paket ganja ini melalui media sosial.
“Paket kecil dijual dengan harga Rp 150 ribu kepada konsumennya,” tambah Gigih.
Total barang bukti ganja yang berhasil disita petugas sebanyak 2 kilogram.
Akibat perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.