BANDARLAMPUNG – (PeNa), Seorang pria berinisial MD (29), warga Sukabumi, Bandar Lampung, diamankan polisi usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di wilayah Kedaton.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Patria, Gang Cempaka, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban MJ (34) saat itu tengah berjalan kaki bersama dua anaknya yang masih balita.
Pelaku yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor, lalu melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh bagian sensitif tubuh korban.
Korban yang terkejut langsung berteriak. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya di lokasi.
Pelaku sempat menjadi sasaran kemarahan warga. Namun, situasi dapat dikendalikan setelah pelaku diserahkan ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan pelaku kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku mendekati korban dari arah belakang menggunakan sepeda motor, kemudian melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian sensitif korban,” kata Gigih, Sabtu (11/4).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa.
“Pengakuannya sudah tiga kali. Motifnya spontan, pelaku mengaku terpicu saat melihat korban dari belakang. Namun ini masih kami dalami,” ujarnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku serta pakaian milik korban.
Saat ini, pelaku ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.






