P E S A W A R A N – (PeNa), Tim Indonesia Automatic Fingerprint System (INAFIS) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesawaran tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada mayat yang tergantung di Pohon Langsat di Dusun 3 Desa Teba Jawa Kecamatan Kedondong.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan penemuan mayat yang tergantung dengan seutas tali tersebut.

“Anggota identifikasi Sat Reskrim Polres Pesawaran pada hari Selasa (21/09/2021) sekira pukul 19.30WIB sampai dengan 23.54WIB telah melaksanakan rangkaian identifikasi penemuan mayat laki-laki atas nama Redi Supito (20) warga Desa Sungkai Berayun Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, ” kata dia, Rabu (22/09/2021).
Dari pengidentifikasi Tim INAFIS bersama Tim Medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pesawaran pada mayat tersebut tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan yang diduga sebagai penyebab kematian.
“Setelah dilakukan identifikasi terhadap jenazah yang dilakukan oleh Tim INAFIS Polres Pesawaran dan Tim medis RSUD Pesawaran, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga, karena pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi dan telah dibuatkan surat pernyataan penolakan autopsi, ” tutur dia.
Meski tidak dilakukan outopsi guna mengungkap apa yang menjadi penyebab kematian korban, petugas INAFIS telah mengantongi sidik jari yang diambil dari korban dan mengamankan sejumlah barang buktinya.
Barang Bukti yang dimaksud adalah seperti 1 ( Satu ) unit R2 jenis Honda Revo Fit warna hitam dengan No. Pol BD 6853 IC, Seutas Tali warna coklat panjang 92 cm, 1 ( Satu ) pasang sepatu merk Poccerman warna hitam, 1 ( Satu ) unit Handphone merk Xiaomi warna kream, 1 ( Satu ) buah Power Bank merk Robot warna hitam, 1 ( Satu ) buah tas slempang merk Polo Star warna coklat, 1 ( Satu ) buah dompet warna hitam ( berisi kertas angsuran nasabah ).
Kemudian, 1 ( Satu ) buah dompet warna coklat ( berisi identitas korban ), 1 ( Satu ) pasang sarung tangan warna hitam, 1 ( Satu ) buah masker warna hitam,1 ( Satu ) buah spidol Snowman warna hitam,1 ( Satu ) buah pena warna hitam, 1 ( Satu ) buah Straples warna Pink, Uang senilai Rp. 300.000 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) yang diperkirakan angsuran dari nasabah korban karena berada didalam kertas angsuran nasabah dan Uang senilai Rp. 13.000 ( Tiga Belas Ribu Rupiah ).
“Selain barang bukti, petugas juga telah mengumpulkan bahan keterangan dari saksi-saksi dilokasi kejadian dan keterangan saksi teman kerja korban dari Koperasi Ozero Pringsewu. Karena korban merupakan pegawai koperasi tersebut, ” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






