
PESAWARAN-(PeNa), Tim penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran membidik dugaan korupsi pada
penyerapan Dana Desa (DD) Anggaran Tahun 2016 Desa Pekondoh Gedung Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.
Informasi tersebut didapat setelah mencuatnya berita media massa lokal dan on line. Salah seorang petugas yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa soal adanya dugaan penyelewengan DD didesa tersebut memang sudah masuk laporan dan pengaduan (lapdu).”Sebenarnya soal kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi pada penyerapan DD desa yang dimaksud sudah masuk laporannya. Apalagi sekarang sudah naik diberita media massa, pastinya segera ditindaklanjuti. Sementara ini,petugas masih mengumpulkan data dan keterangan (puldata dan pulbaket),” kata dia, Senin (23/10).
Pada penyerapan DD didesa tersebut selain diduga banyak yang fiktif ada juga yang tidak sesuai peruntukannya. Seperti yang dikemukakan oleh salah seorang aktifis anti korupsi didaerah setempat, Sayuti. Kata dia, pihaknya menemukan adanya dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran APBdes Tahun 2016 Desa Pekondoh Gedung dengan modus Mark up, fiktif dan manipulasi Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
Menurutnya dari hasil investigasi lapangan di temukan beberapa pekerjaan yang terindikasi di mark up seperti pembangunan gorong-gorong di Dusun Merambung senilai Rp. 9.397.000 ,pembangunan siring drainase 500 meter senilai Rp. 380.792.500 , pembangunan talud dan lantai siring di Dusun Tanjung Lom sepanjang 150 m dengan nilai Rp.82.570.000.
Bahkan pembangunan tersebut,lanjut dia, di duga menyalahi aturan sebab di bangun di atas tanah milik Negara, serta pembangunan jalan paving di Dusun Way Mati sepanjang 285 m x 1,5 m senilai Rp. 78.176.600 di mana dari keempat kegiatan tersebut menurut Sayuti yang juga anggota LSM GPK, di duga ditemukan kerugian Negara mencapai Rp. 266.131.000.
Selain itu dari hasil investigasi yang di lakukan di bidang pemerintahan dan pemberdayaan kemasyarakatan di temukan beberapa kegiatan yang di duga fiktif seperti Seragam aparatur desa Rp. 3.000.000, pengadaan printer Rp. 1.100.000, meja aparatur Rp. 7.250.000, operasional LPM Rp. 3.000.000, insentif PTPKD Rp. 9.000.000, Tunjangan kesehatan Rp. 7.560.000, pelatihan pengelolaan posyandu Rp. 10.131.000, penyuluhan pencegahan narkoba Rp. 2.846.000, operasional pembangunan talud Rp. 8.150.000, operasional pembangunan siring drainase Rp. 13.650.000 dan pengadaan prasasti bangunan sebanyak 5 unit Rp. 2.500.000 di mana dari sebelas kegiatan tersebut di duga di temukan kerugian Negara sebesar Rp. 2.500.000.
“Untuk itu,kami sangat mendorong pada penegak hukum agar segera memproses dan menindaklanjuti persoalan tersebut. Apalagi, Kapolda sudah bentuk tim khusus tangani penggunaan DD,” kata dia. PeNa-spt.






