45 Mantan Bandar Narkoba Berikrar Dan Minta Solusi

PESAWARAN-(PeNa), Sebanyak 45 mantan bandar narkoba dari Desa Kejadian dan Desa Negara Ratu Wates ,Kecamatan Tegineneng berikrar untuk  berhenti dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Ikrar tersebut dilakukan didepan Kapolda Lampung dan Bupati Pesawaran beserta jajaran di Desa Kejadian, Senin (23/10).
Mewakili yang lain,mantan bandar narkoba yang baru saja bebas dari penjara, Hanafi warga Kejadian Kecamatan Tegineneng tersebut mengatakan jika sekedar ikrar dan kembali pada kehidupan yang layak tentunya dapat direalisasikan. Tapi,yang terpenting adalah adanya solusi agar tidak kembali terjebak pada lingkaran peredaran narkoba.”Mudah kalau hanya untuk berikrar dan kembali kepada kehidupan bermasyarakat. Tapi,yang paling penting adalah adanya solusi dari pemerintah pada kami. Apapun,terserahlah,” kata Hanafi.
Para mantan pengedar narkoba dari dua desa tersebut sebelumnya telah menandatangani pakta integritas,lalu mengucapkan ikrar janji dimuka umum untuk tidak akan telibat dalam pengedaraan  dan penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apapun. Kemudian akan membantu kepolisian dalam membrantas narkoba serta akan turut mengkampanyekan gerakan anti narkoba pada masyarakat. Namun demikian, Hanafi bersama rekan-rekan yang lain sangat mendukung langkah kepolisian.”Langkah ini sangat tepat dan kami mendukungnya. Sebab apa,kami semua penjahat dan ingin kembali kepada masyarakat. Alkhamdulillah,pihak kepolisian telah memanusiakan kami,” ucap dia.
Setelah berikrar, semuanya diperdayakan untuk menjadi Satuan Petugas (Satgas) Deklarasi Zona Bebas Dari Narkoba diwilayahnya oleh pihak kepolisian. Dalam hal ini sebanyak 37 personil kepolisian ditugaskan menjadi pembinanya.”Dua desa tersebut menjadi pilot projeck dalam pemberantasan narkoba di provinsi Lampung.” Kata Dirnarkoba Polda Lampung,Kombes Pol Abrar Tuntalanai.
Sementara itu,menurut Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung, Inspektur Jendral Polisi Suroso Hadi Siswoyo bahwa kejahatan narkoba merupakan kejahatan exstra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.”Kasus  narkoba merupakan kejahatan luar biasa. Di Indonesia tercatat 5,1 juta jiwa pemakai narkoba dan 15 ribu meninggal dunia karena narkoba. Dilampung 89 ribu pengguna narkoba. Untuk itu, polda terus secara masif lakukan pemberantasan narkoba.” kata dia.
Dijelaskan bahwa ditahun 2017 sampai bulan Oktober sudah tercatat 1377 kasus dengan 1669 orang tersangka narkoba.”Untuk itu,kalian harus sungguh-sungguh. Man jadda wa jadda untuk semangat bagi masyarakat agar terbebas dari narkoba.” pesan dia.
Hingga saat ini, barang bukti yang berhasil diamankan yakni untuk  daun ganja kering seberat 5,9 ton, narkoba jenis sabu ada 121,2kg, dan barang haram berupa pil extacy sebanyak 3517 butir.”Jumlah ini yang tercatat pada tahun ini saja dan ini menjadi bukti komitmen polda dalam membrantas narkoba.” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *