LAMPUNG UTARA-(PeNa), Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan wanita berinisial TS (36) warga Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat di Jalan Raden Intan Dusun Tanah Miring Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kota Bumi Selatan pada Ahad (26/09/2021) lalu.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan bahwa pelaku diamankan setelah petugas sebelumnya melakukan under cover dengan berpura-pura transaksi beras bersama pelaku.
“Melalui serangkaian penyelidikan oleh tim kita yang di backup piket Samapta, hari Minggu 26/9/2021 sekira pukul 10.30 WIB diketahui terduga TS berada dijalan Raden Intan Dusun Tanah Miring Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan. Terhadap pelaku kita pancing dengan menawarkan transaksi beras, ia menyetujui selanjutnya berhasil kita tangkap dan amankan, ” kata dia, Senin (27/09/2021).
Penyelidikan dilakukan setelah petugas menerima laporan kepolisian dari korban atas nama Ari Esti (32) warga Jalan Tupai no 16 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kedaton Bandar Lampung ke Polres Lampung Utara LP/ 830/ B/ IX/2021/ Polres LU/ Polda Lampung taggal 01 September 2021.
“Kejadian dan modus operandi yang dilakukan, pelapor atau korban Ari Esti pasang iklan di market place facebook yang berisi penjualan buah, dihubungi oleh terduga pelaku (TS) melalui telephone dengan nomor 081273837985 yang mengaku bernama SINTA dan memesan buah sebanyak 75 krat serta meminta korban untuk mengantarkannya ke depan kios buah SEPTIANA di Jalan M Aripin Kota Bumi, ” ungkapnya.
Sebagai tanda jadinya, lanjutnya, pelaku (TS) mentransfer uang sejumlah Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada korban dan sisa uang akan dibayarkan lunas setelah pesanan sampai di tempat tujuan. Dan, setelah barang tiba di TKP bersama-sama dengan korban, barangpun di pindahkan ke mobil atau kendaraan pelaku TS, setelah memuat dan memindahkan, kendaraan lansung berangkat (meninggalkan TKP).
“Selajutnya pelaku TS yang masih berada di lokasi, menawarkan korban Ari Esti untuk makan bakso, beberapa saat kemudian terduga TS hendak pergi meninggalkan korban dengan alasan ingin membeli makanan tekwan yang pada akhirnya pelaku tak kunjung kembali dan korbanpun melaporkannya ke Mapolres Lampung Utara, ” urainya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 78 krat berisi buah kelengkeng dan 1 box buah apel Fuji senilai Rp 16.000.000,- (Enam belas Juta Rupiah).
Kepada penyidik, pelaku TS mengaku lebih dari 10 kali melakukan perbuatan serupa diberbagai tempat. Diantaranya pertama pada hari Minggu 19/9/2021 toko sembako Marta Kebon empat dengan Laporan Polisi LP/ B/1041/IX/2021 tanggal 20 September 2021 dengan kerugian korban sebesar Rp 5.600.000,-
Kedua hari Kamis 10/6/2021 di Desa Tulung Bakal DesaTanjung Raja toko Julia Makmur LP/B/6/VI/ 2021 tanggal 10 Juni 2021 dengan kerugian korban sebesar Rp 64.000.000,- dan disejumlah tempat lainnya yang korbannya masih belum melapor.
“Saat ini pelaku TS dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya. Pelaku TS terbukti melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. Dan kami menghimbau kepada masyarakat yang pernah mengalami hal tersebut untuk segera melapor ke kepolisian,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






