Soal Keluarga, Anak Tega Bunuh Ayah Kandungnya

 

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Mengaku ada persoalan keluarga, anaknya tega membunuh ayah kandung secara sadis di
Dusun Tanjung Jati Desa Kedondong Kecamatan Kedondong pada Minggu (26/09/2021) sekira pukul 14.30 WIB.

Ungkap kasus tersebut dilakukan oleh Sat Reskrim Polsek Kedondong bersama Polres Pesawaran setelah sebelumnya dikabarkan korban atas nama Moh Yamin (76) warga Tomang Kanal Grogol Jakarta dilaporkan tewas setelah gantung diri oleh anak kandungnya bernama Ubaiy (37) warga Desa Kedondong Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.

“Kita ungkap setelah petugas menerima laporan kepolisian Nomor : LP / A / 528 / IX / 2021 / SPKT / POLDA LPG / RES PSW / SEK kedondong , tanggal 26 september 2021 tentang gantung diri, ” kata Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa (28/09/2021).

Diterangkan, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara guna dilakukan visum at repertum dan mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah saksi diantaranya adalah anak kandungnya.

“Setelah diambil tindakan medis berupa ver luar dan ver dalam terhadap korban. Lalu dari hasil serangkaian penyelidikan yang petugas lakukan kemudian ditemukan petunjuk bahwa adanya tindak pidana lain dalam peristiwa tersebut yakni luka memar dibelakang kepala, ” terang dia.

Petunjuk tersebut kemudian dijadikan pedoman petugas untuk segera mengerucutkan ke arah terduga pelaku yang tidak lain adalah anak kandungnya korban dan langsung mengamankan tanpa ada perlawanan.

“Didepan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa seseorang (ayah kandung) karena dipicu persoalan keluarga, dan merekayasa seolah-olah korban meninggal dunia karena gantung diri, ” ujar dia.

Pelaku juga mengungkapkan kepada penyidik, bahwa telah memukul korban dengan menggunakan 1 ( satu ) unit alat serutan es yang terbuat dari kayu balok berwarna coklat dengan tempelan fiber warna hijau di bungkus plastik bening dan mengenai bagian belakang kepala korban hingga korban jatuh.

Lalu ketika korban jatuh, pelaku mengambil seutas tali rafia berwarna hitam lalu menjerat leher korban hingga korban meninggal dunia, kemudian pelaku menggantung korban dengan menggunakan tali rafia dengan mengikat leher korban dan menggantungnya di kasau atap genteng rumah di bagian dapur rumah pelaku agar seolah-olah korban meninggal karena gantung diri.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah unit alat serutan es yang terbuat dari kayu balok berwarna coklat dengan tempelan fiber warna hijau terbungkus platik bening, 1 (satu) utas tali rafia warna hitam berukuran 140 cm, 1 ( satu ) bilah pisau, 1 ( satu ) buah gunting, 1 ( satu ) buah kursi kecil berwarna coklat, 1 ( satu ) helai baju koko warna putih dan 1 ( satu ) buah celana dasar warna cream, ” paparnya.

Akibat perbuatannya, Ubaiy terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang yang ancaman hukumannya paling lama penjara seumur hidup.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.