PESAWARAN-(PeNa), Selama Operasi Cempaka Krakatau 2019 dilangsungkan beberapa waktu lalu, Satresnarkoba Polres Pesawaran mengamankan sedikitnya 49 paket shabu-shabu dan 30 butir pil extacy serta 12 gram daun ganja kering.
Kegiatan yang dilaksanakan pada November hingga Desember 2019 tersebut juga meringkus 9 tersangka dari 9 Laporan Kepolisian. Demikian dikemukakan Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro pada konferensi pers di Kantornya, Selasa (10/12/2019).
“Pelaksanaan Operasi Cempaka Krakatau 2019, petugas berhasil mengamankan pelaku penyalahguna narkotika. Dari pelaku yang diamankan, ada beberapa yang residivis dengan kasus yang sama,” kata Popon.
Ia juga menjelaskan, beberapa residivis tersebut merupakan pemain narkoba di Wilayah Hukum Kabupaten Pesawaran yang sudah meresahkan masyarakat.
“Yang kita amankan ini ada beberapa merupakan residivis dan dari tangan pelaku, petugas mengamankan timbangan digital. Artinya,mereka ini termasuk bandar atau kuda atas,” jelas dia.
Disebutkan, beberapa residivis yang dimaksud diantaranya berinisial RR,W dan ER. Mereka diduga masuk pada jaringan pengedar narkoba kelas berat.
“Untuk pelaku berinisial RR dan W, petugas menemukan barang bukti berupa 6,8 gram shabu-shabu bersama timbangan digital. Kemudian, pelaku berinisial ER petugas juga menyita guna menjadi barang bukti berupa shabu-shabu dan daun ganja kering siap edar serta extacy,” tutur dia.
Kepada para pelaku,petugas akan menjerat dengan Undang-undang narkotika tahun 2009 Pasal 114, 112 dan diancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan makaimal 20 tahun.
“Kepada RR,W dan ER kita minta mawas diri jangan sampai nanti kalau sudah selesai menjalani hukuman jangan diulang kembali perbuatan tersebut. Untuk masyarakat, kami juga menghimbau agar jangan sampai anggota keluarganya terlibat narkoba karena masih banyak pekerjaan yang lebih mulia,” pesan Popon.
Oleh: sapto firmansis






