PESAWARAN-(PeNa), Polres Pesawaran beberkan dua penyakit masyarakat yang masih mendominasi di wilayah hukumnya. Demikian diungkapkan saat konferensi pers hasil Operasi Cempaka Krakatau 2020 di Mapolres setempat, Senin (02/03/2020).
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa selama dilakukan Operasi Cempaka Krakatau 2020 telah banyak diamankan pelaku dan barang buktinya.
“Sedikitnya ada 25 pelaku yang telah diamankan berikut barang buktinya dan sekarang masih dikembangkan serta dilakukan proses hukum selanjutnya, ” kata dia.
Diketahui, Polres Pesawaran telah melaksanakan Operasi Cempaka Krakatau 2020 di tanggal 13 samai 27 Februari 2020 yakni selama 14 hari.
“Ada dua tindak pidana penyakit masyarakat yang masih mendominasi, pertama perjudian dan kedua soal peredaran minuman keras baik yang tradisional maupun keluaran pabrik,” tutur dia.
Terungkap, dari 25 tersangka dan barang bukti yang ditangani terdiri dari delapan perkara. Mereka ditindak tegas setelah masyarakat sekitar melaporkan atau mengadukan ke kepolisian.
“Kita bertindak berdasarkan laporan masyarakat yang sudah merasa resah dengan perbuatan para pelaku yakni melakukan perjudian dan meminum minuman keras,” ujar dia.
Tindak pidana lain yang dilakukan pelaku diantaranya adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yakni dengan mengambil dompet milik korban saat didalam kendaraan umum.
“Untuk curas, terjadi diĀ Kota Batu Kecamatan Kedondong dengan tiga pelaku inisial R, F, K dan korban berinisial D. Tiga pelaku tersebut diduga mengambil paksa dompet milik korban didalam angkot,” ucap dia.
Dari gelaran Operasi Cempaka Krakatau 2020, Polres Pesawaran mengamankan barang bukti diantaranya berupa senjata sajam (sangkur), 46 botol minuman beralkohol tinggi bermerk Sampurna. Lalu ada minuman keras jenis Arak putih dan 15 drijen ukuran 30liter berisi minumanĀ keras tradisional jenis Tuak.
Oleh: sapto firmansis






