“Sebagian besar pelaku pelecahan seksual adalah orang yang dikenal oleh korban mereka sekitar 30% adalah keluarga dari si anak, paling sering adalah saudara laki-laki, ayah, paman, atau sepupu; sekitar 60% adalah kenalan lainnya seperti ‘teman’ dari keluarga, pengasuh, atau tetangga, orang asing adalah pelanggar sekitar 10% dalam kasus penyalahgunaan seksual anak, ” terang dia.
Kebanyakan pelecehan seksual anak dilakukan oleh laki-laki. Studi menunjukkan bahwa perempuan melakukan 14% sampai 40% dari pelanggaran yang dilaporkan terhadap anak laki-laki dan 6% dari pelanggaran yang dilaporkan terhadap perempuan.
Sebagian besar pelanggar yang pelecehan seksual terhadap anak-anak sebelum masa puber adalah phedophilia, meskipun beberapa pelaku tidak memenuhi standar diagnosis klinis untuk phedophilia.
“Berdasarkan hukum, ‘pelecehan seksual anak’ merupakan istilah umum yang menggambarkan tindak kriminal dan sipil di mana orang dewasa terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak di bawah umur atau eksploitasi anak di bawah umur untuk tujuan kepuasan seksual, ” ujar dia.
Ditegaskan, dalam menjaga anak dari perbuatan phedophilia dapat dilakukan oleh lingkungan terdekat atau keluarga inti. “Awasi dan jaga anak, jangan sampai menjadi korban pelaku phedophilia atau kejahatan seksual pada anak. Kita himbau, segera laporkan manakala ditemukan hal tersebut, ” tegas dia.
Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi pencegahan dan edukasi perlindungan anak dari kejahatan terhadap anak tersebut dilakukan oleh KBO Sat Binmas Polres Pesawaran Ipda Rosihan, Kanit Bintibmas Bripka Fahrijal dan Anggota Unit Binpolmas Brigpol Sisca Indria. PeNa-spt.






