Polres Pesawaran Tangkal Perilaku Phedophilia 

PESAWARAN-(PeNa), Untuk mencegah jatuhnya korban, jajaran Polres Pesawaran lakukan sosialisasi dan edukasi perlindungan anak dari kejahatan terhadap anak ( Phedophilia ) di Paud Al-Muttaqin Desa Sukadadi Kecamatan Gedong Tataan, Rabu (06/03).
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mencegah korban dari perilaku Phedophilia diwilayah hukumnya.
“Perilaku phedophilia sangat susah teridentifikasi bagi masyarakat umum, untuk itu berhati-hatilah dalam menjaga putra-putri baik dirumah maupun dilingkungan main, ” kata dia.
Diterangkan, korban phidophilia atau efek kekerasan seksual terhadap anak dapat dilihat diantaranya depresi, gangguan stress pascatrauma, kegelisahan, kecenderungan untuk menjadi korban lebih lanjut pada masa dewasa.
“Phedophilia banyak terjadi dilingkungan anak, pelecehan seksual oleh anggota keluarga adalah bentuk inses, dan dapat menghasilkan dampak yang lebih serius dan trauma psikologis jangka panjang, terutama dalam kasus inses orangtua, ” kata dia.
Diterangkan, sebagian pelaku phidophilia merupakan orang-orang yang sudah dikenal oleh korban.

“Sebagian besar pelaku pelecahan seksual adalah orang yang dikenal oleh korban mereka sekitar 30% adalah keluarga dari si anak, paling sering adalah saudara laki-laki, ayah, paman, atau sepupu; sekitar 60% adalah kenalan lainnya seperti ‘teman’ dari keluarga, pengasuh, atau tetangga, orang asing adalah pelanggar sekitar 10% dalam kasus penyalahgunaan seksual anak, ” terang dia.

Kebanyakan pelecehan seksual anak dilakukan oleh laki-laki. Studi menunjukkan bahwa perempuan melakukan 14% sampai 40% dari pelanggaran yang dilaporkan terhadap anak laki-laki dan 6% dari pelanggaran yang dilaporkan terhadap perempuan.

Sebagian besar pelanggar yang pelecehan seksual terhadap anak-anak sebelum masa puber adalah phedophilia, meskipun beberapa pelaku tidak memenuhi standar diagnosis klinis untuk phedophilia.

“Berdasarkan hukum, ‘pelecehan seksual anak’ merupakan istilah umum yang menggambarkan tindak kriminal dan sipil di mana orang dewasa terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak di bawah umur atau eksploitasi anak di bawah umur untuk tujuan kepuasan seksual, ” ujar dia.

Ditegaskan, dalam menjaga anak dari perbuatan phedophilia dapat dilakukan oleh lingkungan terdekat atau keluarga inti. “Awasi dan jaga anak, jangan sampai menjadi korban pelaku phedophilia atau kejahatan seksual pada anak. Kita himbau, segera laporkan manakala ditemukan hal tersebut, ” tegas dia.

Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi pencegahan dan edukasi perlindungan anak dari kejahatan terhadap anak tersebut dilakukan oleh KBO Sat Binmas Polres Pesawaran Ipda Rosihan, Kanit Bintibmas Bripka Fahrijal dan Anggota Unit Binpolmas Brigpol Sisca Indria. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *