Bandar Lampung – (PeNa), Polresta Bandar Lampung akan mengambil langkah tegas dalam menangani penggunaan sirine dan lampu strobo pada kendaraan pribadi. Dalam upaya memastikan keamanan dan keteraturan lalu lintas, polisi menetapkan kebijakan keras terhadap praktik ini.
Penggunaan lampu strobo di kendaraan diatur oleh beberapa peraturan dan undang-undang, tergantung pada yurisdiksi masing-masing negara. Di Indonesia, peraturan yang mengatur penggunaan lampu strobo termasuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam undang-undang tersebut, terdapat ketentuan yang menjelaskan penggunaan lampu isyarat darurat, yang mencakup lampu strobo, pada kendaraan tertentu, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan polisi.
Ketidaksesuaian antara penggunaan sirine dan lampu strobo pada kendaraan pribadi dengan regulasi lalu lintas menjadi perhatian utama. Polresta Bandar Lampung menegaskan bahwa penggunaan peralatan darurat ini hanya dibolehkan pada kendaraan dinas tertentu, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil polisi.
Kanit Patroli Satlantas Polresta BandarLampung Ipda Tajudin menyatakan bahwa tindakan ini diperlukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir penggunaan sirine dan lampu strobo pada kendaraan pribadi karena dapat menimbulkan kebingungan di jalan dan mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain denda yang signifikan, kendaraan yang melanggar juga dapat disita untuk sementara waktu.
Scotlite Lampu Rotator Mobil Pratroli
Polresta Bandar Lampung menanggapi cepat perintah Kapolri dan kritikan masyarakat terkait lampu rotator pada kendaraan dinas atau mobil patroli yang dapat menyilaukan pengendara lain, terutama lampu bagian belakang rotator.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., memerintahkan penambahan scotlite pada lampu belakang rotator kendaraan dinas di seluruh lingkungan Polresta Bandar Lampung.
Pemasangan scotlite dilakukan di Mapolresta Bandar Lampung pada Minggu (07/01/2024) siang, melibatkan sejumlah kendaraan dinas patroli dari Satuan Lalu Lintas dan Satuan Samapta, yang dikumpulkan di Lapangan Mapolresta Bandar Lampung.
Kanit Patroli Satuan Lantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Tajudin, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut perintah langsung Kapolri yang tertuang dalam Surat Telegram ST Kapolri, Nomor: ST/2868/XII/REN.2.2./2023.
“Hari ini, kita langsung melaksanakan pemasangan scotlite sebesar 20% pada bagian belakang lampu rotator, bukan hanya pada kendaraan dinas Satuan Lalu Lintas, melainkan juga pada semua kendaraan dinas hingga tingkat polsek,” ungkap Ipda Tajudin.
Tajudin juga menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan agar pada pelaksanaan kegiatan patroli dan pengawalan oleh kendaraan dinas Kepolisian tidak mengganggu penglihatan atau menyilaukan pengendara lain di belakangnya.
Sebagaimana diketahui, arahan Kapolri ini sebagai respons terhadap kritik masyarakat terkait penggunaan lampu rotator atau strobo warna biru pada bagian atas mobil patroli lalu lintas. Warna lampu biru tersebut dinilai dapat menyilaukan mata dan mengganggu pandangan pengguna jalan lainnya.






