“Presidential Threshold” dan Asa Partai Baru Jelang Pemilu 2019

Partai Islam Damai Aman (Idaman) menyambut positif keinginan sejumlah partai politik di parlemen yang mengusulkan angka 0 persen untuk ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Sebagai partai yang baru lolos verifikasi administrasi Kementerian Hukum dan HAM, Partai Idaman juga ingin mencicipi kontestasi pemilu presiden 2019 mendatang dengan mengusung calon yang diinginkan.
Hal itu dapat teralisasikan, jika usulan presidential threshold dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) mengakomodasi usulan angka 0 persen sebagai ambang batas.
Adapun saat ini, usulan pemerintah untuk presidential threshold adalah presiden dan wakil presiden dicalonkan parpol atau gabungan parpol yang minimal memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.
“Usulan dari pemerintah ini agak-agak merepotkan buat kami. Pemerintah kan mengusulkan parpol yang mendapatkan kursi itu berhak mencalonkan capres,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah saat dihubungi, Minggu (15/1/2017).
Hal itu, kata Ramdansyah, akan bertentangan dengan semangat yang ingin dilahirkan dari putuaan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pemilu legislatif dan pemilu presiden dilaksanakan serentak.
Senada dengan Ramdansyah, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ahmad Rofiq menilai tak relevan jika hasil pemilu legislatif 2014 kembali dijadikan acuan untuk pemilihan presiden 2019.
Terlebih, Perindo berkeinginan untuk mengusung sang Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo untuk maju sebagai capres di 2019.
“Hasil pemilu sebelumnya kan sebagai patokan aspirasi rakyat untuk lima tahun yang saat ini sedang berjalan. Sementara pemilu 2019 belum punya rujukan,” tuturnya.
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni berpendapat serupa. Juli mengatakan gagasan soal presidential threshold berpotensi kembali digugat ke MK karena bertentangan dengan putusan MK soal Pilkada serentak.
Selain itu, hasil pileg 2014 dinilai tak relevan digunakan karena dinamika politik sekarang dan 2014 sudah berbeda.
“Apakah mungkin threshold pada pilpres yang akan datang diambil dari dinamika politik lima tahun yang lalu? Kan enggak masuk akal,” kata Juli.
Presidential threshold, kata dia, juga akan membawa Indonesia kembali pada polarisasi capres pada 2014 lalu. Ia memprediksi, jumlah capres tak akan lebih dari tiga jika threshold yang sama diberlakukan.
“Padahal kalau ada, wajah-wajah segar maju saja. Biar terjadi pengerucutan secara alami. Lebih demokratis menurut saya,” tuturnya.
Semua parpol juga masih harus melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umun (KPU), tak hanya parpol baru tapi juga parpol lama.
Proses tersebut dinilai cukup ketat. Juli menilai, setiap partai yang lolos verifikasi seharusnya memiliki hak yang sama di 2019 mendatang.
“Toh menurut saya untuk lolos verifikasi KPU ini enggak gampang. Itu juga sudah menggambarkan kredibilitas partai politik,” ucap dia.
Sementara itu, meski bukan bagian dari kelompok partai baru, namun Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai di luar parlemen, juga mengisyaratkan cenderung mendukung tak ada presidential threshold.
Ketua Umum A.M. Hendropriyono memang mengatakan dirinya tidak dalam posisi menyetujui atau pun tidak menyetujui pemberlakuan presidential threshold.
Namun, ia berharap perwakilan-perwakilan partai di Senayan tak hanya memikirkan kepentingan sendiri.
“Saya percaya mereka (anggota dewan) orang-orang yang rasional, yang rasa kebangsaannya besar, logis. Jangan memikirkan diri sendiri dan kelompoknya. Bikinlah apa saja asal yang terbaik buat bangsa kita,” ujar Hendropriyono.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.