Pria Residivis Kasus Pedofil Diamankan Warga di Duga Hendak Kerjai Bocah

BANDARLAMPUNG (peNa) – Seorang pria yang pernah di hukum karena kasus pedofil, diamankan warga di Jl Purnawirawan, gang Swadaya 10, Gunung Terang, Langkapura, Bandar Lampung.

Pelaku diamankan warga sekitar pukul 09.00 wib di RT 07, LK 02, pada Kamis 9 Februari 2023.

Bacaan Lainnya

Pelaku yang mengenakan baju koko putih, celana hitam, peci hitam dan memakai sandal jepit serta membawa tas menyasar seorang bocah laki-laki.

Yoga Taufan (19) menceritakan saat itu korban bernama Rohim mendatangi warungnya dan meminta tolong kepadanya dan ayahnya.

Korban bercerita diberikan uang sejumlah Rp. 2 ribu dan di iming-imingi akan disekolahkan jika mau ikut dengan pelaku.

Setelah mengambil uang Rp. 2 ribu yang diberikan, korban kemudian berjalan pergi namun diikuti oleh pelaku.

“Diikutin dari gedong meneng sampe gang swadaya 10 sini, ” Ucapnya.

Ia dan ayahnya kemudian memperhatikan pelaku yang ditunjukkan korban dan melihat gelagat mencurigakan sambil sedikit mengintip ke arah mereka.

Tanpa berpikir lama, mereka kemudian mencoba mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya. Pelaku kemudian diserahkan kepada petugas kepolisian.

Taslim, Ketua RT setempat mengatakan langsung mengamankan pelaku dari amukan warga yang sudah mulai geram.

Kemudian segera menghubungi aparat kepolisian untuk dilakukan pengamanan.

Taslim menjelaskan bahwa korban memang sudah dikenal oleh warga setempat karena sering terlihat memulung rongsokan di daerah sekitar.

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Mujiono mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus pedofil.

Pelaku dengan identitas Umar Damhudi (29) warga Kampung Sijeruk, Serang, Banten tersebut belum lama ini baru keluar dari penjara.

Umar, sebelumnya menjalani hukuman penjara selama 8 bulan yang kasusnya ditangani oleh Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung.

Sesuai dengan wilayah hukumnya, pelaku kini diserahkan ke Mapolsek Kedaton untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (V)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *