Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Anak Habisi Ayah Kandung Gegara Enggan Diajak Berkebun

Bandar Lampung – (PeNa), Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang ayah oleh anak kandungnya sendiri yang terjadi di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Kedaton. Rekonstruksi digelar untuk mengungkap secara rinci rangkaian peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 21 November 2025.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Ristam Efendi memperagakan 21 adegan. Sejumlah fakta penting terungkap, mulai dari cara tersangka mengambil senjata tajam hingga detik-detik serangan terhadap korban.

Bacaan Lainnya

Salah satu adegan krusial memperlihatkan tersangka mengambil golok dari atas lemari di dalam rumahnya, yang kemudian digunakan untuk menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri. Sebelum melakukan serangan, tersangka sempat mendorong dan menepuk tubuh korban sebanyak tiga kali.

Setelah itu, tersangka melakukan penyerangan secara brutal. Dalam rekonstruksi diperagakan bahwa golok diayunkan ke arah leher korban sebanyak tiga kali, yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Rekonstruksi untuk Memperjelas Peran dan Urutan Peristiwa

Kapolsek Kedaton Kompol Budi Harto mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas gambaran utuh tindak pidana yang terjadi.

“Hari ini kami melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan di Kelurahan Rajabasa Jaya dengan total 21 adegan,” kata Budi Harto kepada wartawan.

Ia menjelaskan, dari rekonstruksi terlihat bahwa serangan dilakukan berulang kali. “Sesuai adegan yang diperagakan, tersangka mengayunkan senjata tajam secara berulang,” ujarnya.

Menurut Budi, rekonstruksi ini penting untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti. “Tujuan rekonstruksi ini agar tergambar lebih jelas bagaimana peristiwa pembunuhan tersebut terjadi,” tegasnya.

Hasil Observasi: Tersangka Diduga ODGJ

Kapolsek Kedaton juga mengungkapkan hasil sementara observasi kejiwaan terhadap tersangka.

“Berdasarkan hasil observasi di Rumah Sakit Jiwa di wilayah Pesawaran, terduga pelaku dinyatakan sebagai ODGJ,” kata Kompol Budi Harto.

Meski demikian, pihak kepolisian masih menunggu proses lanjutan untuk memastikan aspek pertanggungjawaban pidana tersangka secara hukum.

Kuasa Hukum: Ada Perubahan Adegan, Status Kejiwaan Masih Diproses

Kuasa hukum tersangka, Tarmizi, menyebut rekonstruksi ini menjadi bagian penting untuk mengungkap apa yang sebenarnya dilakukan kliennya.

“Hari ini ada rekonstruksi terkait tersangka yang membunuh orang tuanya sendiri. Dari keterangan keluarga sejak awal memang ada gangguan jiwa,” kata Tarmizi.

Ia menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi terjadi penambahan adegan. “Tadi diperagakan 21 adegan, bertambah dari sebelumnya 15 adegan. Ini untuk memastikan perbuatan apa saja yang dilakukan tersangka,” ujarnya.

Tarmizi menegaskan status kejiwaan kliennya belum final secara hukum.

“Hasil observasi memang menunjukkan adanya gangguan jiwa, tetapi bentuk dan tingkatnya masih menunggu pemeriksaan lanjutan dari ahli pidana. Saat ini prosesnya masih berjalan,” jelasnya.

Kronologi Singkat Peristiwa

Kasus ini bermula saat korban mengajak Ristam Efendi untuk ikut bekerja berkebun. Ajakan tersebut ditolak oleh tersangka. Tak lama setelah itu, terjadi pertengkaran yang berujung pada aksi kekerasan hingga korban meninggal dunia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *