Protes Tegas Pengusaha Hiburan di Bandar Lampung: Tolak Kenaikan Pajak, Minta Kaji Ulang

Bandar Lampung – (PeNa), Mulai tahun 2024, sektor hiburan di Indonesia akan mengalami kenaikan tarif pajak yang signifikan. Hal ini sebagai hasil dari amendemen Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Dalam perubahan tersebut, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas layanan hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, meningkat dari 35% menjadi 40%.

Bacaan Lainnya

 

Konteks Hukum: Amanat Pasal 58 Ayat 2 UU HKPD mengatur rentang tarif PBJT pada sektor hiburan ini, dengan minimal 40% dan maksimal 75%. Pemberlakuan aturan ini diwajibkan mulai Januari 2024, dan penentuan tarif lebih lanjut akan menjadi kewenangan pemerintah daerah, diatur oleh peraturan daerah (perda).

 

Perbandingan dengan Peraturan Sebelumnya: Kenaikan ini menandai perubahan signifikan dari ketentuan sebelumnya dalam UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), di mana tarif PBJT berkisar antara 35% hingga 75%.

 

Protes dari Hotman Paris: Hotman Paris, seorang pengacara terkenal, secara terbuka menyuarakan protesnya terhadap besaran pajak baru ini melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial. Dalam komentarnya, ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa tarif pajak yang mencapai 40% hingga 75% dapat mengancam kelangsungan industri pariwisata Indonesia.

 

PBJT: Pajak yang Dipungut oleh Pemerintah Daerah: PBJT merupakan jenis pajak yang dibayarkan oleh konsumen atas barang/jasa tertentu, dan termasuk dalam kategori pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 UU HKPD.

 

Pengusaha Karaoke di Bandar Lampung: Terkait rencana kenaikan, Pengusaha Karaoke di Bandar Lampung menolak kebijakan tarif pajak minimal 40%, menyatakan keberatannya. Mereka menganggap bahwa kenaikan ini dapat membahayakan usaha yang saat ini sedang dalam tahap pemulihan akibat ketidakpastian ekonomi.

“Kalau kita, jelas keberatan apabila kenaikan ini nantinya akan diterapkan,” ungkapnya, Sabtu (13/1/2024).

 

Permintaan Kaji Ulang: Pengusaha tersebut menambahkan bahwa pemerintah seharusnya memfokuskan perhatiannya pada usaha hiburan yang beroperasi secara ilegal. Ia berharap rencana kenaikan ini dapat dikaji ulang, untuk mencegah usaha hiburan tanpa izin dapat berkembang tanpa memberikan kontribusi yang setara.

“Mungkin alangkah baiknya, rencana ini dikaji ulang,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.