Ricuh Eksekusi Lahan 600 M2 di Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Ratusan personel Polri dan puluhan Denpom terlibat dalam pengamanan eksekusi lahan di Jalan Terusan Ryacudu, Korpri, Sukarame, yang berada di sebelah Mapolsek Sukarame pada Selasa (23/4/2024).

Pantauan pelitanusantara.co.id, eksekusi lahan seluas 600 m2 tersebut dihadapi penolakan dari pihak yang keberatan, yang mengakibatkan terjadinya aksi dorong dan kericuhan.

Bacaan Lainnya

Akibatnya, akses jalan sempat terhambat, menyebabkan kemacetan karena banyaknya warga yang berkumpul untuk menyaksikan proses eksekusi.

Pengacara pemohon, Erick Subarka, menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan sengketa antara kliennya, Ibu Astuti Marlena, dengan Ida Kencana Wati.

“Erick Subarka menjelaskan, ‘Klien saya membeli tanah yang sudah bersertifikat dan sudah mengalami 4 kali perubahan kepemilikan. Tanah itu dibeli pada tahun 2017 dari ibu Darmawati. Namun, ketika akan ditempati, terjadi hambatan karena tergugat, Ida Kencana Wati, telah membangun pagar di atas tanah tersebut,’” ujarnya.

Pihak pengadilan telah memutuskan dalam beberapa tahap persidangan bahwa tanah tersebut milik penggugat, Ibu Astuti Marlena. Namun, tergugat terus melakukan upaya hukum untuk menghalangi eksekusi.

“Erick Subarka menambahkan, ‘Meskipun tergugat telah kalah dalam beberapa tingkat persidangan, mereka terus melakukan upaya hukum untuk menghalangi eksekusi. Akhirnya, dengan bantuan aparat kepolisian dan Denpom, eksekusi berhasil dilancarkan,’” ungkapnya.

Ini merupakan eksekusi kedua karena sebelumnya, pada tahun 2020, eksekusi juga gagal akibat perlawanan dari pihak tergugat.

“Erick Subarka menegaskan bahwa tidak ada tumpang tindih surat kepemilikan tanah. Dia menjelaskan, ‘Asal usul tanah ini berasal dari eks PT Way Halim HGU dan kemudian diserahkan kepada pemerintah untuk dikembangkan menjadi kavling perumahan pegawai,’” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.