PSI Soroti Rencana Adanya Bank Jangkar

JAKARTA-(PeNa), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritisi rencana kebijakan yang akan menjadikan sejumlah bank-bank terbesar di Indonesia untuk menjadi penyangga likuiditas, pasalnya bakal menyeret bank sehat menjadi bermasalah.
Rencana kebijakan soal Bank Jangkar bagi industri perbankan tersebut, menurut juru bicara PSI R Benny Kisworo (Benkis) hanya akan memunculkan resiko dan tanggungjawab tambahan belaka.
“Bank jangkar dapat bermasalah, jika tidak terdapat acuan pengelolaan dana dan mekanisme penyaluran yg tertuang dalam payung hukum. Jangan sampai nanti Bank jangkar ini menjadi bemper atas resiko-resiko yg sangat mungkin terjadi. Terutama seperti pada kebijakan BLBI misalnya,” kata dia, Sabtu (16/05/2020).
Menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bank-bank yang selama ini menjadi pemasok di pasar uang antar bank (PUAB) akan menjadi Bank Jangkar. Fungsi Bank Jangkar ini adalah penyedia likuiditas bagi bank-bank yang mengalami masalah likuiditas akibat Covid-19 atau disebut Bank Pelaksana.
Bantuan likuiditas ini akan diperoleh Bank Pelaksana dengan menggadaikan kreditnya kepada Bank Jangkar.
“Skema kebijakan ini harus diperiksa ulang. Jika bank-bank sehat diminta menyangga persoalan bank-bank bermasalah, akan ada masalah baru. Bank sehat sangat mungkin ikut terjerat problem bank yang disangganya,” ujar dia.
Benny menyatakan jika ada bank-bank nasional yang bermasalah, cukup diselesaikan secara business to business saja. “Bisa restrukturisasi, penundaan pembayaran bunga atau pokok utang, “ ujarnya.
Benny juga menegaskan, “Para pengelola bank sehat sekarang sudah sibuk mengurusi kredit macet dari para debiturnya sendiri. Jangan ditambah kredit-kredit masalah dari bank lain.” ucap dia.
Bagaimana pun, lanjut Benny, menjadi bank penyangga akan memunculkan risiko dan tanggung jawab tambahan.
“Bank jangkar dapat bermasalah, jika tidak terdapat acuan pengelolaan dana dan mekanisme penyaluran yg tertuang dalam payung hukum. Jangan sampai nanti Bank jangkar ini menjadi bemper atas resiko-resiko yg sangat mungkin terjadi. Terutama seperti pada kebijakan BLBI misalnya.,” ungkap Benny.
Selain itu, meskipun Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, memastikan akan ada penjaminan risiko oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun nyatanya bank jangkar masih tetap harus membayar bunga penempatan ke pemerintah jika terjadi gagal bayar dari bank pelaksana.
Benny menambahkan bahwa akan lebih bijak jika dana talangan digunakan untuk membantu UMKM. “Motivasinya baik untuk membantu pemulihan perekonomian. Tapi kami menolak ide ini. Lebih baik dananya dipakai untuk membantu rakyat dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang sedang kesulitan di bank-bank Himbara,” ungkap dia.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *