Putusan Pengadilan Agama Disoal, Adakah Permainan ?

PESAWARAN-(PeNa), Perkara tingkat pertama antara Siska Novalia melawan Edi Rohman di Pengadilan Agama Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran telah diputuskan, namun diduga ada keganjilan soal putusan hak asuh anak bawah lima tahun (balita) yang jatuh pada suami.
Tertuang pada salinan putusan perkara dengan nomor 0334/Pdt.B/2019/PA.Gdt Tanggal 26 Desember 2019 diantaranya adalah ketentuan mengenai pengasuhan anak dalam Pasal 105 huruf (a) kompilasi hukum islam yang menyebutkan ‘pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya’.
Dan, dalam kitab kifayatul akhyar juz II halaman 93 dinukilkan salah satu hadist Rasulullah SAW yang menetapkan siapa yang berhak mengasuh anak yang masih dibawah umur yakni jatuh pada ibunya.
Kemudian, ketentuan lainnya yang menyatakan bahwa hak asuh anak yang masih dibawah 12 tahun jatuh pada ibunya.
Putusan Pengadilan Agama (PA) Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran yang menjatuhkan hak asuh anak balita pada suami memang baru terjadi, namun dugaan keganjilan tersebut dibantah pihak pengadilan.
“Putusan pada perkara tersebut memang hak asuh anak jatuh kepada suami, ya itu sudah sesuai dengan fakta jalannya persidangan. Karena, majelis hakim juga mempertimbangkan keterangan dari saksi pada persidangan,” kata Ketua Pengadilan Agama Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Elis Marliani didampingi Paniteranya Redoyati diruang kerjanya, Jum’at (03/01/2020).
Elis juga menyebutkan bahwa sebelum persidangan dimulai, seluruh pihak telah diinformasikan tidak boleh atau dilarang untuk melakukan perbuatan yang melawan hukum seperti suap atau mempengaruhi dan kongkalikong pada perkara.

“Sebelum sidang diumumkan,barang siapa yang terbukti ada kong kalikong atau bermain dengan panitera,juru sita, atau pegawai Pengadilan Agama bisa dilaporkan ke KPK, Pengadilan Tinggi Bandarlampung, Mahkamah Agung dan terakhir ke saya pribadi atas nama Ketua PA Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, ” kata dia.

Menurutnya,kalau memang ada sangkaan atau dugaan perbuatan kong kalikong atau permainan pada perkara silahkan dilaporkan.
“Kalau ada dugaan atau sangkaan ya bukan tuduhan, silahkan laporkan, nanti bisa kami tindaklanjuti,” tegas dia.
Sementara, pihak istri atas nama Siska Novalia menganggap putusan pengadilan tersebut tidak sesuai dengan harapannya.
“Aneh, anak saya masih berumur 4,5 tahun dan jelas butuh kasih sayang saya sebagai ibu. Kok, majelis malah memutuskan hak asuh anak jatuh pada suami yang pekerjaannya banyak diluar rumah. Apakah karena dia masih memiliki hubungan kerabat dengan paniteranya ?, ” kata dia.
Atas putusan perkara tersebut, Siska Novalia didampingi penasehat hukumnya Wirda mengaku akan mengajukan memori banding meskipun ada upaya bujukan dari pihak pengadilan agar tidak banding.
“Ya, kami akan mengajukan banding. Sampai keadilan tersebut bisa diperoleh, semoga Allah mengabulkan upaya kami. Ini juga aneh,kenapa paniteranya membujuk saya untuk menerima aja tidak usah banding, ” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *