PWI Wajibkan Anggotanya Menjadi Wartawan Kompeten

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung wajibkan anggotanya menjadi wartawan kompeten.
Demikian dikemukakan Wakil Ketua Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi mengutip ucapan Dewan Pers, saat menjadi pemateri pada Bimtek dan Kaji Banding Aspek Hukum Penggunaan Dana Desa dan Jurnalistik Untuk Desa Dalam Pengelolaan Sistem Informasi Desa di Hotel Horison Bandarlampung, Jum’at (15/11/2019).
“Seluruh anggota PWI diwajibkan untuk menjadi wartawan kompeten, dan ada sekitar ratusan anggota PWI yang sudah lulus uji kompentesi wartawan (UKW) oleh Dewan Pers, ” kata dia.
Menurutnya, wartawan atau jurnalis atau pewarta adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dikirimkan/dimuat di media massa secara teratur.
Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Priode Pertama itu menerangkan tentang cara menulis yang mudah namun memenuhi syarat jurnalisme yang bisa di pertanggungjawabkan.
“Seperti pengamatan yang berdasarkan fakta, kemudian peristiwa, dan bagaimana fakta menjadi data. Untuk kemudian bisa di informasikan dan dipertanggungjawabkan kebenarannya, jika ada pertanyaan dari pembacanya, ” ucap dia.
Ia pun menegaskan, bahwa Dewan Pers secara nasional telah mengeluarkan keputusan baru terkait profesionalisme wartawan. Salah satu keputusan itu, bahwa instansi, BUMN, BUMD dan perusahaan/kantor swasta atau narasumber, termasuk Kepala Desa, bisa menolak kehadiran wartawan yang belum (tidak) lulus uji kompentensi.
“Edaran dewan pers, mulai 2019, kantor pemerintah, swasta, BUMN, BUMS, BUMD bisa menolak kehadiran wartawan yang tidak kompeten,” tegas dia.
Tidak hanya soal wartawan yang tidak kompeten, wartawan dari media yang tidak berbadan hukum dan tidak terverifikasi oleh Dewan Pers, juga bisa ditolak kehadirannya di kantor-kantor pemerintah/swasta. Karena, selain tuntutan profesionalisme, keputusan itu diambil juga maraknya pengaduan dan praktik-praktik negatif wartawan di lapangan.
“Hampir disetiap daerah di Lampung, dan pada acara seminar diskusi soal wartawan, kepada Guru, Kepala Desa, para pejabaat, yang menjadi keluhan adalah praktik jurnalistik negatif yang kian memprihatinkan. Itulah salah satu dasar Dewan Pers memberlakukan keputusan wartawan kompenten mulai 2019,” kata dia.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *