BANDARLAMPUNG-(PeNa), Tersangka Rama Gusti Putra (35) warga Desa Tanjungan Kecamatan Ketibung diamankan petugas Polsek Sukarame di Desa Surabaya Kecamatan Ketibung, Lampung Selatan, Rabu (06/03) lalu.
Ia dibekuk polisi karena kerap melakukan perkara tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor (curanmor) melalui media sosial Facebook.
Kanit Reskrim Polsek Sukarame Ipda Gustomi Dendi menjelaskan bahwa pada hari Selasa (26/02/2019) sekira pukul 20.30WIB terjadi perkara tindak pidana pencurian dan penggelapan motor Kawasaki Ninja bernomor polisi BE 4480 CT di Jalan Soekarno Hatta Sukarame Bandarlampung.
“Bermula saat korban bernama Roby memposting kendaraan motornya yang hendak di jual melalui akun media Facebook, kemudian pelaku bernama akun Adlan Purnama melihat dan menghubungi korban lewat Whatshap. Lalu keduanya sepakat COD dijalan soekarno-hatta untuk transaksi jual beli,” kata Kanit dalam eskpose yang digelar Polsek Sukarame, Selasa (19/03).
Saat bertemu, pelaku yang diketahui bernama Rama Gusti Putra (35) alias Adlan Purnama itu mengenakan kaos berwarna hijau, celana panjang loreng dan sepatu PDL layaknya seorang TNI-AD.
Untuk lebih meyakinkan korban dalam perbincangan Rama mengaku berdinas di Sat-log Bandarlampung berpangkat Sertu.
“Menurut laporan, pelaku mengaku sebagai TNI-AD. Kemudian kita lakukan penyelidikan dengan cara berpura pura mau transaksi kepada pelaku, kita chating pelaku. Setelah kita mendapat informasi bahwa yang bersangkutan bukan TNI kita melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
Pada saat kejadian, pelaku beralibi ingin mencoba tes ride motor milik korban, akan tetapi pelaku malah melarikan diri menggunakan sepda motor milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit motor yang ditaksir senilai RP.16 juta.
“Pelaku mengenakan seragam TNI untuk meyakinkan korban. Jadi setelah korban percaya, kesempatan pelaku membawa motor korban,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka Rama, polisi berhasil mengamankan barang hasil penggelapan yakni 1 uni motor. Beserta barang bukti seragam kaos hijau, celana loreng, tas loreng, sepatu PDL dan foto berpakaian TNI lengkap.
Atas perbuatannya, Rama dijerat Hukum Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dan tindak pidana penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun yang diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHPidana. PeNa-sp.






