Rapat Paripurna Istimewa Digelar, Pembangunan Tetapkan Skala Prioritas

P E S A W A R A N – (PeNa), Rapat Paripurna Istimewa tentang Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Pesawaran untuk menjadi Peraturan Daerah digelar di Gedung DPRD setempat, Selasa (04/07/2023).

Pada kegiatan tersebut, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Wildan mengatakan bahwa pembangunan yang sudah, sedang dan akan dilaksanakan, secara bertahap dan berkesinambungan, dilakukan dengan skala prioritas Pembangunan.

Menyadari bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 belum memenuhi seluruh kebutuhan dan aspirasi seluruh masyarakat, Wildan juga menyampaikan, penentuan skala prioritas pembangunan di Kabupaten Pesawaran itu dilakukan sebagai penyeimbang kapasitas dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

“Kami menyadari bahwa Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 masih sangat membutuhkan rekomendasi-rekomendasi DPRD,” kata dia, dihadapan Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran dan sejumlah OPD serta undangan lainnya dikegiatan yang dimaksud.

Hal itu, lanjutnya dimaksudkan dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD pada masa- masa yang akan datang.

“Hasil Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD TA 2022, bahwa pendapatan Tahun 2022 terealisasi sebesar Rp.1,222 Trilyun, dan dari sisi belanja terealisasi sebesar Rp.1,263 Trilyun,” tutur dia.

Mewakili Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang sedang menjalankan ibadah haji, Wildan memberikan penghargaan dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran yang telah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang selanjutnya disampaikan ke Pemprov Lampung untuk dievaluasi.

“Rancangan Peraturan Daerah ini pada tahapan setelah disetujui bersama, akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi untuk dilakukan evaluasi bersama oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” ungkap dia.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Jajaran Forkopimda Kabupaten Pesawaran, Para Staf Ahli, Asisten dan Kepala OPD di lingkup Pemkab Pesawaran, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, LSM, dan sejumlah wartawan.

Oleh: Sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *