PESAWARAN-(PeNa), Gelaran Yustisi Ops Aman Nusa II dalam rangka Pencegahan dan penanganan Covid-19, petugas terpaksa memberikan sanksi dan teguran kepada pengunjung Pantai Mutun Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan, Ahad (03/01/2021).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan pada pelaksanaan kegiatan tersebut masih banyak ditemukan masyarakat yang belum sadar mengenakan masker sebagai upaya mencegah penyebaran virus-19.

“Dalam kegiatan Yustisi Ops Aman Nusa II didapati masyarakat atau pengunjung yang masih melanggar tidak menggunakan APD (alat pelindung diri) berupa masker dan tidak menjaga jarak. Tercatat, petugas dilapangan telah memberikan masker kepada 30 orang dan melakukan rapid test kepada 10 orang, teguran lisan 660 orang. Kemudian ada sanksi juga diantaranya Pernyataan lisan dan menyanyikan lagu kebangsaan kepada dua orang, Tindakan Push Up 10 Orang,” kata dia.
Menurutnya,kegiatan tersebut melibatkan 24 personil Polri, 8 personil Sat Pol PP dan 2 Orang Tenaga Kesehatan. Kemudian, dalam bertugas dibagi tiga tim yakni Regu I untuk melaksanakan kegiatan di Pantai Putra dan Putri Mutun, Regu II untuk melaksanakan kegiatan di dalam lokasi Pantai Mutun dan Regu III melaksanakan kegiatan di loket masuk.
“Pelaksanaan kegiatan Yustisi Ops Aman Nusa II dilakukan dengan mengedepankan tindakan Humanis dan tindakan preemtif berupa himbauan, melaksanakan rapid tes terhadap pengunjung dan mengecek suhu dengan menggunakan Thermo Gun dan mengecek surat keterangan Rapid test terhadap pengunjung dari luar Provinsi Lampung,” tegas dia.
AKBP Vero Aria Radmantyo juga meminta kepada seluruh masyarakat yang berada di Wilayah Hukumnya untuk mematuhi himbauan Pemerintah dan Maklumat Kapolri.
Oleh: sapto firmansis






