BandarLampung (PeNa) – Masyarakat petani di Desa Sripendowo dan tujuh desa lainnya di Kabupaten Lampung Timur melakukan protes di Kantor Wilayah Lampung, menuntut keadilan terkait lahan yang telah mereka garap sejak 1968.
Para petani, yang menggarap lahan seluas 401 hektar di Desa Wana, Kec. Melinting Kab. Lampung Timur, berasal dari delapan desa termasuk Desa Sripendowo, Desa Bandar Agung, Desa Waringin Jaya, Desa Wana, Desa Srimenanti, Desa Giring Mulyo, Desa Sribhawono, dan Desa Brawijaya, semuanya berada dalam wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumaindra Jawardi mengungkapkan bahwa lahan yang telah mereka garap selama kurang lebih 20 tahun berturut-turut diterbitkan Sertifikat Hak Miliki (SHM) atas nama orang lain tanpa sepengetahuan para penggarap.
Tuntutan yang disampaikan oleh para petani meliputi:
1. Pembongkaran dugaan adanya mafia tanah di lahan garapan petani penggarap. 2. Penegakan keadilan bagi petani penggarap melalui penegak hukum yang berpihak pada masyarakat korban.
3. Penghentian segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat penggarap.
4. Pembatalan status kepemilikan atas tanah atas nama orang lain yang terbit di atas lahan petani penggarap.
Sumaindra juga menyampaikan bahwa masyarakat telah menggarap lahan tersebut sejak 1968 secara turun-temurun.
Pada tahun 2021, terbitlah sertifikat atas nama orang lain tanpa sepengetahuan masyarakat penggarap.
Masyarakat penggarap baru mengetahui hal tersebut pada tahun 2021 ketika ada seseorang yang tidak dikenal membawa bukti SHM dan meminta penggarap untuk membayar SHM tersebut.
Masyarakat merasa tidak pernah mengalihkan lahan tersebut kepada orang lain.
Sumaindra menambahkan bahwa masyarakat penggarap tidak pernah mengetahui atau melihat adanya aktivitas pengukuran yang dilakukan oleh BPN Lampung Timur.
Lebih dari 264 KK menjadi korban, mayoritas berasal dari Desa Sripendowo.Penggarap juga sering didatangi oleh oknum-oknum yang mencari lahan dengan menunjukkan kepemilikan SHM yang terbit pada tahun 2021. Selain itu, mereka juga mengalami intimidasi dan dipaksa membayar sertifikat dengan nominal uang yang tinggi.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil ATR/BPN Lampung, Yustin Iskandar Muda, menyatakan akan melakukan pengecekan untuk menyelesaikan permasalahan yang diajukan oleh Petani Penggarap Lampung Timur. Dia menegaskan akan mengumpulkan data fisik dan yuridis, serta mencocokkannya dengan klaim warga atau penggarap.
“Nanti kita akan urai semua, mudah-mudahan dengan pendekatan komprehensif ini kita bisa selesaikan persoalannya,” tambahnya.
Tindakan lebih lanjut, seperti pembentukan tim khusus, akan dipertimbangkan berdasarkan dinamika kondisi di lapangan.






