Rayakan Hari Jadi Ke-50, BASARNAS Lampung Tanam Mangrove Di Pesisir Pesawaran

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Merayakan Hari Jadi Ke-50, Badan Search and Rescue (SAR) Nasional menanam ribuan bibit Pohon Mangrove di Kawasan Pesisir Pantai Bumi Andan Jejama,Sabtu (05/02/2022).

Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS Provinsi Lampung Jumaril mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan bersama sejumlah instansi dalam menyediakan 5000 batang untuk ditanam di kawasan pesisir Bandarlampung hingga Kabupaten Pesawaran.

“Upaya mitigasi bencana membutuhkan program perbaikan dan pelestarian lingkungan hidup, termasuk diantaranya menjaga kelestarian hutan mangrove, sebab hutan mangrove akan berfungsi sebagai benteng guna mencegah naiknya air laut ke pemukiman warga, juga mencegah terjadinya tsunami,” kata Jumaril.

Menurut dia, selain menjaga kelestarian hutan mangrove di wilayah pesisir, keterlibatan masyarakat juga sangat penting dalam upaya mitigasi bencana alam sehingga mampu meminimalisir korban nantinya.

“Kita libatkan sejumlah komunitas relawan maupun potensi SAR lokal untuk ambil bagian dalam penanaman pohon. Edukasi kepada masyarakat luas juga jangan sampai dilupakan, sebab peran serta masyarakat sangat penting untuk menjaga alam sekitar,” ujar dia.

Kegiatan tersebut dimaksudkan juga menjaga ekosistem biota laut yang ada disepanjang garis pantai Kecamatan Teluk Pandan selain sebagai upaya menjaga kawasan pesisir dari potensi naiknya air laut atau banjir rob.

Untuk penanaman simbolisnya dilaksanakan di Lapangan Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL) Provinsi Lampung, Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan. Dan hadir pada kegiatan tersebut diantaranya TNI, Kepolisian, Pemkab Pesawaran serta perwakilan Forkopimda di wilayah setempat. Ikut juga Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Bustami Zainudin.

Dikesempatan tersebut, Bustami Zainudin mengatakan bahwa menjaga kelestarian alam bukan hanya tanggung jawab stakeholder dan unsur pemerintahan saja.

“Masyarakat luas juga punya andil yang besar terhadap upaya pelestarian lingkungan dan tidak hanya menjaga kelestarian hutan mangrove, di kawasan hutan perbukitan juga harus dijaga. Bahkan ada sanksi pidana bagi siapapun yang dengan sengaja merusak lingkungan,” kata dia.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *