Renovasi Jembatan Way Sabuk, Kendaraan Dilarang Bawa Muatan Lebih dari 25 Ton

LAMPUNG UTARA (PeNa) – Polres Way Kanan dan Polres Lampung Utara menghimbau kendaraan yang melintasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) melalui Jembatan Way Sabuk di Desa Bumi Nabung, Abung Barat, Lampung Utara, tidak membawa muatan lebih dari 25 ton.

“Dalam rangka kelancaran arus lalu lintas, Polres Way Kanan dan Polres Lampung Utara telah melakukan rapat koordinasi terkait renovasi Jembatan Way Sabuk di Jalinsum Kabupaten Lampung Utara,” ujar Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo.

Rapat koordinasi ini diadakan di Mapolres Lampung Utara pada Senin (13/5), dan dihadiri oleh Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, beserta pejabat utama dari kedua polres.

“Renovasi jembatan ini akan dilakukan oleh PT. Bora Bora Tehnik Indonesia. Selama pelaksanaan, selain pengamanan di lapangan, diperlukan koordinasi dengan pengguna jembatan, khususnya transportir. Kami menghimbau agar kendaraan yang melintasi jembatan tidak membawa muatan lebih dari 25 ton,” tambah AKBP Pratomo Widodo.

Renovasi jembatan diperkirakan memakan waktu sekitar enam bulan. Selama periode tersebut, perjalanan bagi pengguna jalan dari arah Lampung Tengah menuju Way Kanan atau sebaliknya akan terhambat.

Oleh karena itu, rapat koordinasi mencari solusi untuk kelancaran lalu lintas di Jalinsum dari perbatasan Sumsel hingga Lampung Tengah.

“Pengguna jalan akan dialihkan melalui jembatan alternatif yang mampu menahan tonase kendaraan maksimal 25 ton. Ini perlu diperhatikan dan diikuti oleh para pengguna jalan,” jelas AKBP Teddy Rachesna.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *