Resahkan Masyarakat Karena Kerap Edarkan Narkoba, Polisi Ringkus Pelakunya

 

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Ketahuan bisnis barang haram, tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial, HK (42) warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, diamankan petugas Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, di rumahnya, Kamis (03/06/2021).

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Adhi Purboyo, melalui Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Radius Utama, membenarkan, pihaknya telah membawa tersangka HK, ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

“Saat ini tersangka HK masih dalam pemeriksaan, guna pengembangan,”kata Radius Utama.

Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka HK, bermula dari informasi masyarakat yang resah karena sering kali melihat tersangka melakukan transaksi atau pesta narkoba.

“Khawatir, perbuatan tersangka HK dapat merusak dan meracuni generasi muda sekitar, mereka pun melaporkannya ke petugas Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung,”terangnya.

Sebagai upaya tindak lanjut atas laporan tersebut, tambah Bang Radius panggilan akrabnya, dia bersama anggotanya mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran infrmasi itu.

“Kami melakukan pengintai dengan cara menyamar selama 3 hari, di sekitar kediaman tersangka HK, guna memsatikannya. Setelah itu kami, membagi anggota menjadi dua tim, sebagai antisipasi tersangka HK akan melakukan perlawanan atau melarikan diri, pada saat penyergapan. Alhamdulillah, kita berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya tanpa ada perlawanan,”imbuhnya.

Dari tersangka HK, diamankan barang bukti berupa, sabu-sabu sebanyak 5 lima paket kecil, uang tunai sebesar Rp 6.550.000, sebilah senjata tajam jenis pisau, dan 2 unit HP. Akibat perbuatannya, tersangka HK bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1), Undang Undang Republik Indonesia, Nomor 35, Tahun 2009, tentang Narkotika.

Oleh: obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *