Bandar Lampung (PeNa)- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung cenderung tak berdaya dengan arogansi manajemen tempat usaha wisata Puncak Mas dan Bukit Mas yang enggan membayar tunggakan pajak selama 2017-2018.
Alhasil adanya pembiaran dari Pemkot dengan tidak melakukan penagihan selama satu tahun otomatis memicu opini dan asumsi negatif jika tempat wisata yang diketahui milik pengusaha Thomas Aziz Riska itu oleh pemangku kepentingan dibebaskan dalam kewajiban membayar pajak namun dengan sejumlah kesepakatan dibawah tangan untuk kepentingan tertentu.
Pengamat kebijakan publik Universitas Lampung (Unila) Dedy Hermawan berpendapat hal yang sangat wajar jika muncul asumsi adanya dugaan kongkalingkong antara pemangku kepentingan dengan pengusaha apalagi skandal pajak sudah menjadi rahasia umum dan pola-pola WP dalam menghindari pajak cenderung dilakukan dengan membangun komitmen dibawah tangan dengan sejumlah kesepakatan.
“Sangat tidak wajar jika ada pengusaha yang tidak membayar pajak sampai satu tahun dan tidak aneh jika publik memilai adanya indikasi kongkalingkong antara Pemkot dan pengusaha tersebut selain itu dari beberapa kasus yang terjadi pola-pola pengusaha menghindari pajak selalu melibatkan oknum ataupun pengambil kebijakan,”urai Dedy, Kamis (19/04).
Adanya pembiaran dari Pemkot sambung Dedy, akan menjadi berpengaruh negatif terhadap target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan alasan, pembiaran oleh Pemkot terhadap manajemen Puncak Mas dan Bukit Mas akan menjadi preseden buruk dan membuka peluang bagi pengusaha yang lain untuk menghindari pajak dan otomatis kasus tempat wisata milik Thomas Aziz Riska akan menjadi tameng pengusaha lain.
“Tentu saja akan menjadi preseden buruk dan sangat mungkin apa yang dilakukan oleh manajemen Puncak Mas juga akan diikuti oleh pengusaha lainnya dan imbasnya tentu saja pada target PAD.
Sejatinya PAD mampu membuat daerah lebih mandiri dalam membiayai pembangunan dengan tidak bergantung sepenuhnya pada pemerintah pusat namun dengan adanya kasus ini menjadi potret jika tidak ada political will dari Pemkot dalam menggenjot pendapatan sektor pajak,”tegasnya.
Dedy menambahkan, adanya pengusaha yang enggan dibebankan pajak selain karena ketidakmampuan Pemkot dalam mengelola sektor tersebut fungsi pengawasan disinyalir juga tidak berjalan.
“ Kita sama-sama tahu jika fungsi pengawasan dari legislatif kebanykan masuk angin, seharusnya dengan adanya peristiwa ini, Komisi yang membidangi segera memanggil kedua belah pihak sehingga kedepan tidak ada lagi pengusaha yang semena-mena tidak membayar pajak,”tandasnya.
Terpisah, Kepala Badan Penggelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung Yanwardi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengakui adanya tunggakan itu, namun saat disinggung mengenai waktu positif kapan manajemen akan melunasi, sedikit terbata Ia mengatakan pihaknya belum dapat memastikan
“ Ini dia mulai sudah mau melaporkan hasil ini nya, Jadi dia sudah mau mulai setor entah kapan, dia habis kesini dia sudah balik lagi,”jawab Yanwardi gugup.
Bahkan ketika ditanya kapan manejemen puncak mas dan bukit mas mendatangi BPPRD, Yanwardi kurang mengetahui secara detil, meski awalnya Ia menjelaskan jika manajemen akan melaporkan kewajiban tersebut.
“Memang belum setor, kemarin apa dua hari yang lalu ya, iya iya kalau tidak salah dua hari yang lalu dan kami juga bingung jika media menanyakan nilai pajak yang dibayarkan karena tempat usaha itu belum pernah bayar jadi bingung kita menghitungnya,”katanya.






