Bandar Lampung (PeNa)-Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mencabut sementara izin usaha tempat wisata Puncak Mas dan Bukit Mas sampai dengan manajemen perusahaan milik Thomas Azis Riska membayar pajak yang diketahui menunggak selama satu tahun.
Anggota Komisi I, Jauhari menegaskan pajak menjadi kewajiban mutlak yang harus dibayar oleh pengusaha tanpa pengecualian apalagi beberapa kewajiban yang tidak dilunasi selama satu tahun seperti pajak parkir, pajak reklame, pajak hiburan dan pajak restoran merupakan sektor pendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkot.
Legislator Gerindra ini berpendapat adanya pengusaha yang enggan membayar pajak merupakan bentuk pelanggaran aturan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan pemerintah dalam menetapkan kewajiban bagi Wajib Pajak (WP) juga menerapakan sanksi jika terjadi pelanggaran.
“ Pemkot harus tegas, ini ada apa kenapa sampai satu tahun ada pengusaha yang semaunya melanggar aturan dan dibiarkan. Bila perlu cabut izinnya sementara sampai dengan kewajiban mereka dilunasi, jika Pemkot tidak tegas niscaya akan muncul pengusaha-pengusaha lain yang melakukan perbuatan serupa,”kata Jauhari.
Disinggung langkah tegas Pemkot, Jauhari mengatakan secepatnya dilakukan penyegelan oleh Korps Penegak Perda agar hal itu menjadi shock therapy bagi pemilik tempat usaha yang lain agar tidak melakukan tindakn serupa.
“ Secara teknis mengenai tunggakan pajak kemungkinan kawan-kawan di Komisi II yang lebih paham secara detil dan saya tidak akan berkomentar terlalu jauh mengenai pajaknya, akan tetapi dengan adanya tunggakan selama satu tahun itu, artinya pengusaha dengan sengaja melakukan perbuatan melanggar aturan dan bicara soal sanksi pelanggaran pajak ada sanski administrasi dan pidana. Ini kan jelas sudah melanggar aturan mengapa Pemkot tidak mencabut izinnya ada apa?,”ujarnya.
Dikatakannya, dalam rapat internal komisi persoaalan izin usaha Puncak Mas dan Bukit Mas akan menjadi salah satu agenda yang akan di bahas dan tidak menutup kemungkinan jika terjadi kesepakatan akan mengajukan usul ke unsur pimpinan agar izin tersebut dicabut.
“ Kita tidak perlu pengusaha yang tidak peduli dengan Bandar Lampung, alih –alih memberikan kontribusi PAD justru yang ada merugikan, dan ini sangat tidak baik untuk iklim investasi dan target PAD kita,”tandasnya






