Sejumlah LSM Desak Gakkumdu Proses Dugaan Pelanggaran Cabup Nomor 01

P E S A W A R A N -(PeNa), Sejumlah orang yang mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pesawaran mendesak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memproses dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Calon Bupati Aries Sandi Darma Putra dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

 

Hal tersebut setelah sebelumnya dilakukan laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran terkait ijazah paket C (setingkat SMA) milik Aries Sandi Darma Putra yang diduga tidak ada.

 

Randy Septian salah satu perwakilan pelapor mengatakan, setelah rekomendasi dari Bawaslu telah keluar, terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan pasangan Cabup nomor urut 01 dan KPU, pihaknya melanjutkan perkara tersebut dengan tindak pidananya.

 

“Pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 01 dan KPU ini masuk dalam tindak pidana, berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016, setiap orang yang karena jabatannya sengaja menghilangkan hak ataupun meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat, berdasarkan pasal 7 dan 45 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 96 bulan,” kata dia, Senin (04/11/2024).

 

Menurutnya, berdasarkan putusan yang dikeluarkan Bawaslu, pihak Bawaslu minta kepada KPU Kabupaten Pesawaran untuk memverifikasi ulang terkait ijazah paket C atau kesetaraan SMA milik Cabup Aries Sandi Darma Putra.

 

“Setelah Bawaslu menggelar kajian berdasarkan keterangan saksi dan bukti, maupun keterangan ahli, pihak Bawaslu meminta KPU Pesawaran mengecek ulang keabsahan ijazah pengganti Cabup Aries Sandi Darma Putra karena memenuhi unsur dugaan pelanggaran administrasi, dengan adanya rekom untuk memverifikasi ulang tersebut. Saya menilai pencalonan Aries Sandi Darma Putra sudah gugur, karena berdasarkan jadwal, waktu untuk verifikasi berkas sudah habis,” ujarnya.

 

“Namun, setelah kami mendengar putusan ini, kami melihat pelanggaran pidananya tidak masuk, makanya kami datang kembali ke Bawaslu untuk melaporkan hal tersebut, sehingga kedepannya tidak ada lagi oknum-oknum yang dengan gampangnya meloloskan calon,” tegas dia.

 

Menanggapinya, Koordinator Gakkumdu dariĀ  Bawaslu Kabupaten Pesawaran Aji Purwadi mengatakan bahwa untuk laporan yang pertama sudah ditindaklanjuti dan hasilnya sudah di umumkan kepada para pelapor.

 

“Kita juga sudah memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Pesawaran untuk melakukan kroscek lagi terkait berkas salah satu Calon,” kata dia.

 

Ia menjelaskan, untuk hari ini masyarakat yang tergabung dalam LSM kembali melaporkan terkait dugaan tindak pidananya Calon Bupati nomor urut 01 Aries Sandi Darma Putra dan KPU Kabupaten Pesawaran.

 

“Laporan sudah kita terima, kita akan plenokan bersama pimpinan dan kita lihat dulu apabila laporan tersebut ada unsur-unsur pidananya akan kita bawa ke Sentra Gakkumdu dan melakukan pembahasan bersama Kejaksaan dan Kepolisian,” jelas dia.

 

Disinggung terkait seberapa yakin Gakkumdu bisa menyelesaikan laporan tersebut, dirinya menjelaskan bahwa tidak ada alasan untuk tidak yakin.

 

“Tidak ada alasan untuk tidak yakin, selama bukti, saksi itu terpenuhi dan peristiwa itu memang ada, ya akan kita selesaikan sampai tuntas,” tegas dia.

 

Untuk diketahui, Gakkumdu Pilkada Serentak 2024 sendiri merupakan gabungan dari Kejaksaan Kepolisian dan Bawaslu setempat yang memiliki tugas memproses setiap pelanggaran pada pemilihan kepala daerah (pilkada). Kewenangannya dilakukan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan serta hukum yang berlaku.

 

oleh: Sapto firmansis

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *