Setahun Tercatat Ada 577 Janda Dan Duda Baru Di Pesawaran 

PESAWARAN-(PeNa), Terhitung sejak Januari-Desember 2019, sedikitnya ada 577 perkara perceraian diputus dari 580 perkara gugatan dan 24 perkara permohonan yang diterima Pengadilan Agama Kabupaten Pesawaran, Sabtu (21/12/2019).
Hal tersebut diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Bumi Andan Jejama Elis Marliani melalui Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Pesawaran Redoyati diruang kerjanya kepada pelitanusantara.co.id beberapa waktu lalu.
 
 
“Angka tersebut dalam kurun waktu satu tahun dan pihak yang mengajukan gugatan terdiri dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari warga biasa, anggota dewan,anggota TNI dan Polri serta PNS,” kata Redoyati.
 
 
Menurutnya, gugatan perceraian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) lumayan tinggi yakni sekitar 10 persen. Lalu, gugatan perceraian juga disebabkan karena adanya perselingkuhan. Kemudian, meninggalkan salah satu pihak dan pertengkaran pada rumah tangga yang berlangsung  terus menerus.
“Gugatan perkara perceraian yang terjadi pada ASN sekitar 10 persen, Anggota dewan ada dua, Kepala desa ada 1, dari TNI ada 1 dan 3 dari Polri. Ya, banyak faktor yang menjadi alasan penggugat diperkara perceraian tersebut. Meski demikian, pihak pengadilan telah memutus suatu perkara sesuai dengan tahapan dan prosedur yang ditentukan, ” terang dia.
Ia pun menjelaskan, bahwa sedikitnya ada 35 macam perkara gugatan, diantaranya seperi harta bersama, cerai, waris, ekonomi syariah dan pembatalan perkawinan. Kemudian, 11 perkara permohonan diantaranya adalah soal hak asuh anak, dispensasi kawin, isbat nikah, perwalian dan wali adhol.
“Kebanyakan gugatan perceraian adalah meninggalkan satu pihak,mungkin mereka banyak yang kerja diluar negeri. Selain itu, perselingkuhan juga ikut menyumbang menjadi salah satu faktor. Nah, rata-rata usia 20-40 tahun tercatat di gugatan perkara perceraian. Artinya,masih relatif produktif mereka bercerai,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *