Setelah Rekonstruksi, Penyidik Beberkan Fakta Motif Pembunuhan Di Pasar

P E S A W A R A N – (PeNa), Motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Firmansyah (38) warga Desa Sukaraja beberapa waktu lalu memenuhi titik terang setelah penyidik melakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pasar Gedong Tataan di Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan pada Selasa (14/11/2023) kemarin.

 

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny  Hitijahubesy mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Pasar Gedong Tataan Desa Sukaraja pada sabtu 11 Nopember 2023 sekitar pukul  09.30 WIB lalu telah diketahui motifnya.

 

“Berawal saat korban AS datang ke lapak milik istrinya untuk berpamitan kerja, yang diketahui, istri korban merupakan pedagang di Pasar Gedong Tataan. Usai berpamitan kepada istrinya, korban lantas mendatangi salah satu warung untuk sarapan dan minum kopi, dan kebetulan diwarung tersebut tempat istri pelaku bekerja,” kata dia saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres setempat,Rabu (15/11/2023).

 

Tak lama kemudian, lanjut dia, datanglah pelaku yang saat itu tengah mencari istrinya yang hendak dijemput pulang,  namun pelaku tidak menemukan istrinya. Dan kemudian  pelaku menemukan istrinya yang saat itu sedang mengobrol bersama korban.

 

“Ini keterangan dari pelaku yang kami himpun, pelaku akhirnya cemburu, karena sebelumnya istri pelaku pernah menyampaikan kepada pelaku bahwa dirinya pernah digoda korban. Kemudian pelaku menegur kedua orang tersebut seraya berkata”kamu orang ini ngapain, ujar pelaku, sambil mencabut pisau dan pelaku langsung menusukan pisau tersebut ketubuh korban secara beruntun, karena korban mengalami pendarahan yang cukup serius akibatnya korban meninggal dunia, “ungkap dia.

 

Melengkapinya, Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin saat mendampingi Kapolresnya mengatakan bahwa, sesuai hasil rekontruksi kemarin, melihat, mengetahui, dan mendengar, bahwa terkait hutang piutang memang setelah kita dalami pemeriksaan memang benar ada.

 

“Pengakuan pelaku memang ada hutang terkait dekorasi tapi persoalan itu sudah diselesaikan dengan baik oleh istri pelaku sebelum kejadian ini, dan menurut pelaku, bahwa korban pada saat minum kopi diwarung tersebut sambil menggoda istrinya,” kata dia.

 

Kepada media, tersangka Firmansyah juga mengaku bahwa rasa cemburu menjadi pemicu perbuatan kejamnya. Dan ia mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan hingga menewaskan korban Aan Suhendar (45) warga Dusun Kebun Jarak Bogorejo 7 Desa Bogorejo Kecamatan Gedong Tataan.

 

“Saya sangat cemburu, melihat dia (korban) meledek ledek istri saya, dan saya juga menyesali perbuatan saya, kejadian itu sangat cepat” kata tersangka Firmansyah.

 

Menanggapi hal tersebut, Kasiyatin (43) istri korban membantah soal dugaan perselingkuhan dan meminta pelaku untuk membuktikan apa yang disampaikan pelaku.

 

“Yang buat saya keberatan itu soal selingkuh itu. Pokonya kalau dia selingkuh saya minta buktinya,” ujarnya.

 

Kasiyatin menduga pengakuan pelaku sengaja di buat buat untuk menutupi motif sebenarnya. Ia justru menduga bahwa permasalahan kekurangan pembayaran sewa dekorasi yang belum dibayar oleh pelaku kepada korban yang melatarbelakangi perbuatan pelaku.

 

“Dia waktu itu sekitar tiga bulan yang lalu hajatan nah pake dekor suami saya dan masih ada kekurangan bayaran. Karena suami saya di tekan terus sama bos nya makanya di tagih.mungkin dia dongkol di tagih terus,” imbuhnya.

 

Atas kejadian tersebut, Anggun (16) anak kedua korban mengaku sangat terpukul dengan kejadian ini. Apalagi menurutnya setelah membaca komentar di medsos yang seolah olah menyudutkan orang tuanya. Dalam kesempatan tersebut Anggun minta agar pelaku di hukum seberat beratnya.

 

“Pokoknya pelaku bisa di hukum seberat beratnya kalau bisa hukuman mati,” ucapnya.

 

Penyidik menyimpulkan, bahwa hasil pemeriksaan pada tersangka Firmansyah diketahui telah terbukti melanggar Pasal 38 Tahun 1946  KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara, atau juncto Pasal 351 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 1946 diancam pidana 7 tahun penjara karena penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

Oleh: Sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *