BANDARLAMPUNG (PeNa) Setoran proyek kembali mengemuka, ini setelah beberapa rekanan mengakui dimintai sejumlah uang untuk dapat memenangkan tender atau proyek penunjukkan langsung pada Dinas Perumahan dan Pemukiman tahun anggaran 2022. Nilainya bervariatif tergantung nilai proyek yang ingin dikerjakan, namun pengakuan dari beberapa rekanan nilai setoran tersebut mencapai 20-25 persen dari nilai proyek yang ingin dikerjakan.
Kendati telah berlaku sejak lama, setoran proyek tersebut nyaris tidak dapat dihilangkan mengingat terdapat jenjang jabatan pemerintahan yang konon juga meminta jatah setiap item proyek. Dampaknya, dapat dipastikan kualitas proyek yang tidak maksimal dan berujung pada kerugian negara.
“Pengalaman kita ya, jumlah setoran itu bervariasi lah, kalau suda kenal dekat ya tidak terlalu banyak setoranya tapi kalau baru kenal atau baru bermain diproyek-proyek pemerintahan sudah pasti setoran itu diangka 25 persen. Tapi ada juga yang hanya setor 18 atau 15 persen, ya itu tadi karena sudah mengenal dekat,” kata salah satu rekanan pada Disperkim yang meminta namanya tidak disebutkan kemarin.
Disadarinya jika setoran proyek berdampak pada semakin buruknya kualitas pekerjaan yang dilaksanakan karena sudah dapat dipastikan tidak sesuai dengan kontrak antara pemerintah dan rekanan. Namun, dijelaskan oleh rekanan tersebut, itu tidak dapat dihindari dengan alasan sudah ada sejumlah uang yang disetorkan dimuka.
“Ya itu sudah jadi kebiasaan dari tahun ketahun dan soal kualitas pekerjaan kami juga sadar akan ada item-item yang tidak sesuai dengan kontrak, tapi kami dapatkan proyek itu tidak secara gratis pak. Yang jelas pertama kami harus dapat mengembalikan modal dan ada untung lebih yang kami dapatkan pada kegiatan tersebut. Kami kerja juga gak mau rugi,” tegasnya.
Soal jenjang jabatan dalam pemerintahan yang menikmati uang setoran tersebut, rekanan yang tiap tahun mendapat jatah proyek tersebut mengaku, uang setoran sudah diatur sedemikian rupa sehingga hampir setiap jenjang jabatan menikmati. Ditambahkan, bahwa setor menyetor dalam upaya memeperoleh proyek sudah diatur secara sistmatis, terstruktur dan masif.
“Mau siapapun kepala dinasnya, sepertinya itu sudah terjadi sejak dulu. Cuma memang tergantung kedekatan dan lobi, jika lobinya pas, bias saja pihak dinas mengambil setorannya tidak di muka namun selesai pekerjaan,”ungkapnya.
Senada, salah satu konsultan mengungkapkan jika pihaknya harus menyetorkan uang setoran mencapai 35 persen dan harus diberikan sebelum pekerjaan didapat.
“Kalau kami lebih besar lagi mas, kami harus setor 35 persen itupun di muka, dinas tidak mau jika setor belakangan,”tandasnya.
Sementara Kadis Perkim Thomas Edwin Ali Hutagalung saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp meski terkirim namun tidak membalas. tim
Setoran Proyek, Kebiasaan Mutualisme Yang Merugikan Negara






