LAMPUNG (PeNa)- Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Provinsi Lampung dalam proyek pengadaan Early Warning System (EWS) milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menuai kecaman. Direktur Institute Rakyat Merdeka (IRM), Wendri Wahyudi, menilai hal ini bukan hanya pelanggaran etika penyelenggara negara, tapi juga berpotensi sebagai tindak pidana korupsi.
“Keterlibatan anggota legislatif dalam proyek pemerintah jelas menyalahi prinsip dasar pemisahan kekuasaan. Fungsi legislatif adalah mengawasi, bukan ikut bermain proyek,” tegas Wendri, Kamis (25/7/2025).
Fakta Mencengangkan: Hanya 4 dari 62 Alat EWS yang Ada
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap hanya 4 dari 62 unit EWS yang benar-benar terpasang dan berfungsi. Proyek bernilai miliaran rupiah itu kabarnya dikerjakan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan salah satu anggota DPRD aktif.
Jika benar, maka keterlibatan legislatif ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada Pasal 3 dan Pasal 15 menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara merupakan wewenang eksekutif. Campur tangan legislatif dalam pengadaan proyek adalah bentuk penyimpangan otoritas.
Kemudian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa kepala daerah bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah. Pasal 76 menyebutkan bahwa anggota DPRD dilarang melakukan intervensi terhadap kegiatan operasional perangkat daerah.
Pelanggaran juga dilakukan legislator terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan… dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup…” kemudian Pasal 12 huruf i: Melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika. Jika terbukti, maka ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan melanggar hukum pidana. Apalagi proyek ini menyangkut keselamatan warga dari bencana,” tambah Wendri.
IRM Desak Kejaksaan dan KPK Turun Tangan
IRM mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung, Inspektorat Provinsi, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelidiki dan membuka tabir dugaan keterlibatan legislatif ini.
“Jangan sampai proyek kebencanaan yang vital bagi rakyat dijadikan bancakan elite politik. Ini soal nyawa masyarakat. Harus diusut tuntas dan transparan,” tutup Wendri.
Keterlibatan legislatif dalam proyek pengadaan EWS adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat, dan mencoreng wajah demokrasi daerah. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.






