SMSI Lampung: Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, secara tegas menolak revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran).

Donny menilai revisi tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bacaan Lainnya

Ia menyebut sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran tumpang tindih dan membatasi ruang gerak jurnalis, terutama terkait larangan penayangan eksklusif liputan investigasi.

“Pemerintah terlalu jauh ikut campur terhadap karya Jurnalis. Sikap ini seperti kembali ke zaman Orde Baru (Orba), kebebasan pers mau dibelenggu,” ujar Donny.

“Jelas itu berpotensi mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.” tambahnya.

Donny mengajak semua pihak untuk mengawal proses revisi ini agar tidak membungkam kebebasan pers.

“Untuk itu, saya sebagai Jurnalis maupun Ketua SMSI Lampung menyatakan sikap tegas bahwa menolak, serta meminta pemerintah untuk membatalkan rencana Revisi UU Penyiaran tersebut,” tegasnya.

Selain itu, ia meminta agar pemerintah dan DPR meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak, seperti Dewan Pers, organisasi media, jurnalis, dan masyarakat. “Hal ini harus kita kawal sampai tuntas,” pungkas Donny.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *