Soal Dugaan Korupsi, Kejaksaan Pastikan Akan Menindak Tegas

P E S A W A R A N -(PeNa), Soal dugaan adanya tindak pidana korupsi di Bumi Andan Jejama, Kejaksaan Negeri (Kejari) akan menindak tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Hal tersebut dikemukakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Arliansyah Adam mewakili Kajari Kabupaten Pesawaran Umi Kalsum, diruang kerjanya, Rabu (21/01/2026.

 

“Sesuai dengan kewenangan, ketika terjadi tindak pidana korupsi yang dilaporkan atau diinformasikan masyarakat pasti akan ditindaklanjuti. Kewenangan kami ya di wilayah hukum Kabupaten Pesawaran dan tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah yang melibatkan keuangan negara baik APBD maupun APBN,” kata dia.

 

Untuk diketahui, masyarakat menunggu ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) guna membongkar dugaan korupsi yang terjadi pada proyek nasional Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) melalui program Penanganan Kemiskinan Ekstrim (PKE) senilai Rp.7.685.700.000 yang dikerjakan CV Kalembo Ade Mautama (KAM) tahun anggaran 2024 di Dusun Pematang Desa Tanjung Agung Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.

 

Dan, proyek dengan kontrak: HK.02.03/KTR/SATKER-PKP.F.PKE 1/2024 tersebut diduga sejak awal telah banyak persoalan, mulai dari dugaan tenaga kerja yang tidak dibayar hingga waktu pengerjaan yang dilakukan molor hingga tahun 2025.

 

Proyek tersebut berlangsung dengan pengawas konsultan PT. Konsultan Individual BPPW dengan satuan kerja Pengawas Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Lampung. Namun, kuat dugaan pelaksanaan pengerjaannya tidak sesuai target dan  konstruksi yang diharapkan.

 

Kemudian, terpantau dalam project plan yang mestinya ada pekerjaan trus blok yang berfungsi sebagai penyangga Pipa Besi diatas Tanah dasar belum juga dilaksanakan. Bahkan Tekhnik Penyambungan Pipa Besi sangat kurang memperhatikan tekhnis kekuatan.

 

“Air sekarang tidak mengalir, gak tau kenapa. Tapi, waktu air mengalir juga hanya dibagi di Dusun Pematang aja, gak sampai ke dusun lain,” kata warga setempat yang kerap disapa Abah.

 

Keluhan yang sama juga dikemukakan oleh sejumlah warga lainnya, bahkan mereka  menyayangkan proyek dengan dana Rp 7,6 Miliar terkesan mubazir dan kurang bermanfaat bagi masyarakat.

 

“Sayang juga, duit milyaran hanya untuk proyek yang kurang bermanfaat bagi semua warga Desa Tanjung Agung, nah kira-kira Aparat Penegak Hukum baik Jaksa maupun Polri berani gak usutnya?” ungkap warga lainnya.

 

Informasi yang dihimpun, sampai sekarang pekerjaan proyek tersebut belum ada Provisional Hand Over (PHO) guna  diserahterimakan kepada masyarakat melalui pemerintah daerah Kabupaten Pesawaran selaku penerima manfaat.

 

Saat akan dikonfirmasi, Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Lampung Achmad Irwan Kusuma dan Pejabat Pembuat Komitmen-Prasarana Kegiatan Strategis (PPK-PKS) Cyntia Carolin tidak dapat ditemui, Selasa (20/01/2026).

 

“Kepala Balai tidak bisa ditemui, harus mengajukan surat dulu nanti didisposisi ke pimpinan. Kalau PPK-PKSnya sekarang Bu Cyntia Carolin menggantikan Pak Fajar yang sekarang pindah ke Kalimantan. Bu Cyntia juga gak bisa ditemui, harus melalui surat terlebih dahulu,” kata Miko, yang mengaku sebagai security di Kantor BPBPK.

 

Melalui sambungan nomor telpon WhatsApp yang diyakini milik Cyntia Carolin selaku PPK-PKS di Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Lampung, saat dihubungi untuk dikonfirmasi oleh pelitanusantara.co.id juga tidak merespon meski statusnya dibaca.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *