Soal Iuran Jaminan Kesehatan, Permendagri No 70 Di Sosialisasikan 

PRINGSEWU-(PeNa), Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Pringsewu gelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No.70 Tahun 2020 secara daring di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Senin (23/11/2020).
Hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Hasan Basri, Kepala BPJS Kesehatan Pringsewu Desi Safriyani, Kepala BPKAD Arief Nugroho, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Hipni, serta Kadis Kesehatan diwakili Kabid Pelayanan Kesehatan Sus Indah.
Sosialisasi tersebut juga menghadirkan nara sumber dari BPJS dan Kementerian Dalam Negeri. Permendagri No.70 Tahun 2020 ini sendiri adalah terkait Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Untuk diketahui, jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten/kota.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *