P E S A W A R A N – (PeNa), Soal keamanan dan ketertiban di lingkungan, Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy mengajak masyarakat untuk selalu waspada. Demikian dikemukakan ketika melakukan konferensi pers di Mapolres setempat, Jum’at (24/05/2024).
Maya juga mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas berbagai bentuk kejahatan dan tidak memberi ruang bagi para pelaku kriminalitas diwilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala jenis kejahatan, tindak kriminalitas, dan membasmi peredaran narkotika di Kabupaten Pesawaran. Kami juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua,” ungkap dia.
Dalam press release ini, Polres Pesawaran telah mengungkap sejumlah kasus kejahatan yang berhasil ditangani oleh Sat Reskrim dan Sat Narkoba. Untuk Sat Reskrim, telah ditangani berbagai kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Diantaranya kasus yang terjadi pada 5 Mei 2024 di Desa Kedondong, Kec. Kedondong, Kab. Pesawaran. Korban, RM (27 tahun), mengalami kerugian setelah dua tersangka, AR (12 tahun) dan JK (24 tahun), mencuri berbagai barang di tokonya dengan cara merusak pintu rolling.
“Barang-barang yang dicuri meliputi timbangan duduk, bilah golok, pompa gemuk, dan berbagai peralatan mesin lainnya. Kedua tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” ungkapnya.
Selain itu, kasus lain yang diungkap adalah pencurian sepeda motor Honda Beat pada 20 Juli 2020 di Desa Tempel Rejo, Kec. Kedondong. Tersangka GB (63 tahun) mencuri sepeda motor milik DS (58 tahun) dengan cara merusak jendela rumah korban. Kasus ini juga dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Kemudian, Sat Resnarkoba Polres Pesawaran juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Pada 21 Mei 2024, dua tersangka, RW (19 tahun) dan RS (21 tahun), ditangkap di Desa Pejambon, Kec. Negeri Katon, Kab. Pesawaran. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 94,95 gram sabu yang ditemukan di dalam kantung celana RW.
“Kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tutur dia.
Menanggapinya, Erland Syofandi dengan Gelar Suttan Penatih salah satu Tokoh Adat Lampung Kabupaten Pesawaran mengatakan bahwa ungkap kasus yang dirilis Polres Pesawaran bukan berarti kepolisian harus bangga dengan capaiannya.
“Masih ada kriminalitas ditengah masyarakat yang menjadi perhatian,misalnya seperti kejahatan seksual dengan korban anak dibawah umur yang meningkat dan peredaran narkoba yang merajalela. Karenanya, kepolisian dan instansi terkait bersama elemen masyarakat harus komprehensif memeranginya,” kata dia.
oleh: Sapto firmansis






