Soal Limbah Medis, Penyidik Bidik Rumah Sakit 

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Polda Lampung, melakukan Scientific Crime Investigation (Penyelidikan Berbasis Ilmiah) tentang limbah medis yang ditemukan, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung, Rabu (17/02/2021).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Mestron Siboro melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, didampingi Kasubdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Lampung, AKBP. Rizal Mukhtar dan Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP. Iedwan mengatakan,. setelah mengecek lokasi di TPA Bakung, petugas menemukan barang bukti sampah medis berupa, botol infus bekas, botol kaca bekas obat, selang infus bekas, masker bekas, sarung tangan bekas, baju APD, kantung plastik  warna kuning yang tertera tulisan limbah infeksius.
“Diketahui limbah infeksius ini merupakan limbah medis yang tergolong sampah bahan berbahaya dan beracun atau B3,” kata Zahwani Pandra Arsyad, ekspose di Mapolda Lampung.
Selain itu, lanjut Zahwani Pandra Arsyad, petugas juga menemukan kertas atau nota yang tertera nama salah satu Rumah Sakit, di Bandar Lampung.
“Dari keterangan yang didapat, sampah medis itu dibuang menggunakan truk sampah milik Pemkot Bandar Lampung dan sudah lama berlangsung. Sampah medis itu, di ambil oleh Pemulung dan dijual kepada pengepul barang bekas,”terangnya.
Setelah mengumpulkan barang bukti, tambahnya, petugas akan meminta keterangan dari instansi terkait dan pihak terkait yakni, pihak Rumah Sakit yang tertera pada kertas nota, guna mengetahui SOP dan mekanisme pembuangan sampah medis. Sebagai upaya penguatan alat bukti dalam proses penanganan perkara petugas melakukan Scientific Crime Investigation. Setelah itu, hasilnya akan digelar.
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan tanpa izin, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 60, di pidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar dan Peraturan Pemerintah (PP) No 81 Tahun 2012, tentang pengelolaan sampah dalam PAAL 40 ayat (1) disebutkan fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standart prosedur, kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan dan atau pengrusakan lingkungan dapat dipidana paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 10 tahun penjara, dan denda antara Rp 100 juta hingga Rp 5 Milyar,” imbuhnya.
Oleh: Obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *