Soal Narkoba,Kapolres Pesawaran Libatkan Banyak Pihak

P E S A W A R A N – (PeNa), Terkait pemberantasan narkoba di Bumi Andan Jejama,Kapolres AKBP Maya Henny Hitijahubessy meminta seluruh pihak dapat terlibat aktif, sehingga dapat secara komprehensif mencegahnya.

Demikian dikemukakan ketika konferensi pers ungkap kasus dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Pesawaran di halaman Mapolres setempat,Rabu (16/08/2023).

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian saja,namun perlu keterlibatan semua pihak dalam mencegah dan memberantasnya,” kata dia.

Masifnya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy meminta seluruh masyarakat dapat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian.

“Silahkan temen-temen semua dan masyarakat dapat menginformasikan manakala mengetahui adanya bandar atau siapa saja yang memiliki menjual narkoba. Ini penting untuk membantu Polri mengungkap kejahatan tersebut,” ujar dia.

Polres Pesawaran mencatat adanya kenaikan ungkap kasus narkoba yakni sekitar 7% jika dibandingkan tahun sebelumnya. Pasalnya, dua bulan terakhir sudah ada beberapa pelaku dan barang bukti (BB) yang telah diamankan.

“Dihitung sejak bulan Juli hingga sekarang BBnya ada 33,83gram yang diamankan dari pelaku atau pengedar. Dan, 5 LP dibulan Agustus dengan 6 tersangka laki-laki dan satu perempuan, jadi 7 tersangka. Selain BB narkoba ada juga seperangkat alat hisap sabu,” ungkap dia.

Lalu, ungkap kasus oleh Satreskrim Polres Pesawaran terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan produk kosmetika dan handphone. Akibat perbuatan tersebut, korban atas nama Apriyana Amelia (23) warga Kresno Mulyo Kecamatan Tegineneng merugi hingga Rp 941 juta.

“Selaku Kapolres Pesawaran,saya apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kasat Reskrim beserta timnya yang telah mengungkap kasus tipu gelap sampai ke Jawa timur mengejar pelakunya,” ucapnya.

Pelaku tersebut dikenakan Pasal 378 KUHPidana yakni tentang penipuan dan penggelapan yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara.

Pelaku yang dimaksud berinisial SDMP (19) seorang perempuan warga Desa Mandala Sari Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan Lampung. Ia terbukti melakukan perbuatan tersebut seorang diri dan menjualnya dibawah harga melalui marketpalce atau online.

“Barang tersebut saya jual di Metro Lampung Timur Pringsewu Lampung Selatan melalui online, dan uangnya habis untuk beli handphone emas dan kebutuhan hidup,” kata tersangka SDMP.

Menanggapinya, korban atas nama Apriyana Amelia dengan nada bergetar menahan emosi didepan pelaku menyempatkan mengungkapkan terima kasihnya kepada Satreskrim Polres Pesawaran.

“Sebagai korban, kami hanya bisa menyampaikan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya kepada bagian Tipidum Satreskrim Polres Pesawaran yang telah berhasil menangkap pelaku, meski harus ke Jawa timur,” kata Amel.

Ia juga menyerahkan semua terkait permasalahan tersebut agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Setidaknya, nantinya tidak ada lagi yang menjadi korban.

 

Oleh: Sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *