Soal Pemilu 2024, Bawaslu Harus Ada Keterbukaan

P E S A W A R A N – (PeNa), Terkait pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran akui harus ada keterbukaan terhadap masyarakat. Hal tersebut dikemukakan pada Rapat Kordinasi Publikasi hasil Pengawasan Penetapan Hasil Pemilu Umum 2024 bersama Parpol dan Panwascam di Hotel Arnes Bandar Lampung, Senin (18/03/2024).

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah di wakili Mutholib selaku Kordinator divisi Pencegahan partisipasi Masyarakat dan hubungan masyarakat mengatakan bahwa  dalam pengawasan tetap menggunakan metode -metode sesuai aturan yang berlaku.

 

“Rapat kordinasi ini kita lakukan, kerena Bawaslu lembaga publik, jadi Bawaslu Kabupaten Pesawaran harus ada keterbukaan terhadap masyarakat, pada dasarnya Bawaslu bisa di pantau melalui media sosial, seperti FB Instagram dan Bawaslu mempunyai website Pesawaran.bawaslu.go.id,”kata dia.

 

Ia juga menuturkan, bahwa pelaksanaan pemilu 2024 tahapannya telah dilangsungkan sesuai aturan perundang undangan yang berlaku yakni UUD nomor 7 tahun 2017.

 

“Pada tanggal 29 sampai 04 Febuari 2024. Bawaslu Kabupaten Pesawaran sudah memaparkan persentase hasil pengawasan selama proses pleno penetapan hasil Pemilu 2024. Bawaslu sudah menangani pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Gedong Tataan dan Kecamatan Way Khilau,” tutur dia.

 

Kemudian, ditegaskan bahwa dalam melaksanakan kegiatan dan tugas sebagai lembaga pengawas pemilu tetap mentaati petunjuk undang-undang serta aturan yang ditetapkan.

 

“Bawaslu Kabupaten Pesawaran dalam pengawasan tetap menggunakan metode -metode sesuai aturan yang berlaku dan kita mengawasi melekat, ketika ada laporan langsung kita melakukan penindakan,” tegas dia.

 

Pada gelaran kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pesawaran melibatkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setempat sebagai salah satu pemateri. Yakni, Ketua PWI  Kabupaten Pesawaran M.Ismail.,S.H., yang diwakili bidang pendidikan Rifat Arif.

 

Menurutnya,  Peran Pers sangat besar dalam mengawasi pesta demokrasi dan memang sangat dibutuhkan. Mengingat, Pers merupakan pilar ke-empat dalam negara demokrasi.

 

“Dalam Pemilu Peran pers harus netral, wartawan tidak boleh berpihak dalam pemilu.Pers adalah pilar ke empat demokrasi, Wartawan dalam melaksanakan tugas harus berpegang dengan kode etik jurnalistik, kerena seorang jurnalis memberikan informasi sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan,”kata Rifat.

 

Ia juga menjelaskan, hadirnya pers sangat dibutuhkan negara, dengan prespektif untuk mendukung pembangunan di daerah tersebut, dan peran pers sangat besar dalam menyukseskan pemilu, dalam kode etik jurnalistik, media sosial dan pers sangat lah berbeda, kerena Medsos tidak berbadan hukum, sedangkan perusahan pers berbadan hukum.

 

“Kami pers menyampaikan fakta-fakta yang terjadi dilapangan dan menyajikan informasi sesuai dengan kaidah jurnalistik, jadi masyarakat mengetahui apa yang terjadi dilapangan, kerena pers berdiri di tengah diantara masyarakat dan pemerintah. Secara tidak langsung melalui tulisan, pers mencerdaskan anak bangsa,” tegas dia.

 

Oleh: Sapto firmansis

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *