PESAWARAN-(PeNa), Terkait penundaan Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) serentak, bakal calon (bacalon) tidak terpengaruh dan mempermasalahkannya.
Hal tersebut dikemukakan bacalon petahana Dendi Ramadhona dan bacalon yang masih menjabat Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran M.Nasir pada media, Selasa (31/03/2020).
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang juga salah satu bakal calon bupati mengatakan bahwa soal hal tersebut akan tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Tapi untuk saat ini saya tidak memikirkan itu dululah, karena saya selaku Bupati Pesawaran masih harus memikirkan bagaimana caranya penanganan Covid-19 agar tidak merebak di Pesawaran dan penanganan penanganan bencana yang terjadi di Pesawaran, karena itu tugas saya selaku Bupati untuk memberikan hal yang terbaik untuk masyarakat Pesawaran,” kata dia.
Menurutnya, adanya penundaan pelaksanaan Pemilukada serentak tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja dan pengabdian terbaiknya di Bumi Andan Jejama.
“Sekali lagi, kami akan tetap fokus pada pengabdian melayani dan mengayomi masyarakat. Soal itu (penundaan pemilukada), tidak akan mempengaruhi kami dalam menjalankan tugasnya sebagai Bupati Pesawaran dan Pak Eriawan sebagai Wakil Bupati Pesawaran, ” tegas dia.
Hal yang sama juga dikemukakan Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran M.Nasir yang juga bacalon Bupati Pesawaran. Ia tidak mempermasalahkan terkait adanya penundaan Pemilukada serentak yang dikarenakan wabah penyebaran pandemi Covid-19.
“Kita harus tetap mengedepankan kepentingan bangsa ini, jadi untuk saat ini saya akan tetap membantu pemerintah dan masyarakat untuk memerangi virus Corona ini. Maka dari itu saya rajin membagikan masker ke masyarakat, membagikan sabun dan melakukan penyemprotan disinfektan ke desa desa,” kata dia.
Adanya penundaan Pemilukada yang sebelumnya direncanakan dilaksanakan pada bulan September tahun 2020 secara serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran mengaku masih menunggu surat putusan dari KPU RI.
“Kalau hasil rapatnya sudah sampai ke kita, tapi kalau untuk turunannya kita masih menunggu keputusan pusat, karena penundaan Pilkada baru bisa dipastikan kalau sudah ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang sebagai pendukungnya,” ucap Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino.
Menurutnya, sampai sejauh ini untuk masa jabatan kepala daerah yang terpilih dalam Pemilukada serentak tahun depan masih berpedoman dengan UU no 10 tahun 2016.
“Kalau sesuai UU itu, masa jabatannya sampai 2024, berarti hanya 3 tahun saja menjabat, tapi kita tidak menutup kemungkinan kalau UU nya berubah ya berubah juga masa jabatannya,” urai dia.
Yatin menegaskan, bahwa pertanggal 1 April seluruh panitia ad hoc akan dinonaktifkan, sambil menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“Mulai dari PPK sampai sekertariatan PPK akan kita nonaktifkan, kalau untuk PPS karena kita belum melantik, jadi belum kita lakukan penonaktifan,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






